Metro, sinarlampung.co – DS (29) warga Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Metro terkait pencurian handphone dan uang tetangganya sendiri di Jalan Imam Bonjol Gang Tanjung Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Tidak hanya sekali DS juga pernah melakukan pencurian di TKP yang sama, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut keterangan Polisi, peristiwa pencurian pertama kali dilakukan DS pada Kamis, 23 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pelapor sedang tertidur di rumahnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saat istri pelapor akan menyiapkan makan sahur dan membuka lemari hendak memindahkan uang yang disimpannya, namun uang yang disimpan istri pelapor sudah tidak ada.
Kemudian istri pelapor langsung memberitahu pelapor, mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan di dapati bahwa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hijau yang berada di atas kasur juga sudah tidak dan keadaan pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Gele Harun Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Lalu sekira pukul 15.40 WIB petugas berhasil menangkap DS.
Pada saat penangkapan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan Curat HP sebanyak dua kali. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro berikut barang bukti 1 buah kotak handphone merk Samsung warna hijau, 1 buah kotak handphone merk Vivo Type Y12S warna Glader Blue, dan Unit handphone merk Samsung dengan warna green,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. (*)
Tinggalkan Balasan