Maluku, sinarlampung.co-Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun, ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2020 senilai Rp2,8 M.
Mereka ditahan setelah penyidik Kejati melakukan pemeriksaan pasca pelimpahan kasus ke kejaksaan sebelum disidang. Ke lima komisioner itu langsung digiring ke mobil tahanan, dan tidak memberikan komentar sedikipun. Mereka hanya melempar senyum kepada awak media yang ramai meliput.
Penjabat Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Alzit Latuconsina mengatakan penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Kepulauan Aru dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan. “Mereka ditahan selama dua puluh hari ke depan sambil menunggu berkas perkara korupsi dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan,” kata Alzit
Akibat ditahannya penyelenggara pemilu tersebut, kursi komisioner, termasuk Ketua KPU Aru untuk sementara dalam kondisi kekosongan menjelang hari pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 yang hanya tinggal 29 hari. Alasan itu tidak menjadi pertimbangan Kejaksaan. Pihaknya menegaskan tetap menahan para terdakwa karena sudah berdasarkan berbagai pertimbangan yang diatur dalam KUHAP. (Red)
Tinggalkan Balasan