Tanggamus, sinarlampung.co-Diduga mandek proses hukum dugaan korupsi pengadaan ACCU (Aki,Red) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tiga Pekon (desa-ed) di wilayah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus. Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Yayasan di Tanggamus melaporkan kasusnya ke Kejati Lampung, Rabu 17 Januari 2024.
Para penggiat masayarak di Tanggamus, diantaran Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus Amroni ABD, Ketua Masarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) Arpan Arifin, Ketua Ketua Aliansi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) BUmi MW, dan Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarkat (YPPKM) Adi Putra Amril, SH, mendatangi Kejati Lampung, dan Polda Lampung, karena kecewa dengan laporan di Inspektorat dan Kejari Tanggamus, namun jalan ditempat.
Adi Putra Amril mengatakan sebelumnya mereka melaporkan dugaan korupsi pengadaan PLTS tiga desa di Kecamatan Pematang Sawa itu ke Kejari dan Inspektorat Tanggamus sejak bulan Mei 2023 lalu. Akan tetapi hingga Januari 2024 justru proses tidak jelas. Padahal Inspektorat Tanggamus mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Peko’ Way Nipah, serta ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangggamus inisila LSF.
Proyek PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematang Sawah itu adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014. “Akan tetapi LHP dari Inspektorat Tanggamus itu tidak menegaskan mensrea (perbuatan melawan hukum) dalam LHP nya. Dalihnya Kasus PLTS yang melibatkan Tiga Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawah dan satu ASN tersebut telah terjadi pengembalian sejumlah uang ke Inspektorat Tanggamus,” kata Adi Putra.
Adi Putra menjelaskan, pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Namun pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 membeli ACCU PLTS di masing-masing Pekon nya sebagai pemeliharaan PLTS.
“Pembelian ACCU PLTS dengan nilai Ratusan Juta di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan seharusnya untuk pengadaan ACCU PLTS baru, akan tetapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli ACCU PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih/alibi pinjam pakai dengan di ketahui oleh Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus,” katanya.
“Disitu sudah kelihatan bahwa terjadi suatu perbuatan pidana yaitu menggelapkan asset negara berupa PLTS dan ACCU PLTS, dimana perbuatan tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Asset negara dijual-belikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara,” tambah Adi Putra Amril.
Adi Putra Amril menegaskan apabila kasus PLTS yang di Laporkan Kejati Lampung tidak ada titik terang, mereka akan melakukan unjukrasa hingga Kejagung, dan KPK RI. “Kita ingin kasus ini menjadi prioritas dan atau harus terang benderang dan tegak lurus,” katanya.
Ketua AJO-L BUdi MW menilai apa yang terjadi kasus PLTS yang hasil LHP-nya terjadi pengembalian sejumlah uang, harus dipertegas dalam LHP tersebut dalam hal mensrea tersebut. “Ini justru terjadi kongkalikong,” katanya.
Ketua LSM MP3 Arpan Arifin menegaskan apa yang terjadi dalam kasus PLTS di Kecamatan Pematang Sawah itu jelas jelas adalah bentuk modus alibi Kepala Pekon untuk melakukan upaya korupsi secara jamaah. “Hal ini yang menghambat pembangunan di Pekon Desa. Kami meminta Kejati Lampung menindak tegas kasus PLTS dari segi Pidana Umum dan Pidana Khususnya dalam hal ini Pidana Korupsi,” katanya.
Ketua GMBI Distrik Tanggamus Amroni ABD menambahkan pihaknya juga meminta Kepada Kejati Lampung harus tegas menangani masalah korupsi PLTS yang melibatkan tiga pekon di Kecamatan Pematang Sawah dan Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. “Karena laporan dari YPPKM di Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak jelas arahnya. Kasus PLTS sebagai ketidak becusan pejabat publik dalam tata kelola keuangan yang mementingkan pribadinya,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematangsawa adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu. Pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Sehingga pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 untuk membeli AKI PLTS di masing-masing Pekon sebagai pemeliharaan PLTS.
Untuk pembelian AKI PLTS pekon itu menganggarkan dana hingga ratusan juta seperti di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. Dana tersebut seharusnya untuk pengadaan AKI PLTS baru. Tapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli AKI PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih pinjam pakai. Untuk memuluskan dugaan kongkalikong itu, pihak pekon melibatkan Bidang ESDM setempat sebagai pihak yang mengetahui. (red)
Tinggalkan Balasan