Tim Sukses Kades Baru Desa Peniangan Usir dan Ancam Perangkat Desa?

Lampung Timur, sinarlampung.co-Sejumlah perangkat Desa di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ketakutan diancam dan diteror oleh Tim Sukses Kades baru, yang baru dilantik. Mereka juga diancam dengan senjata tajam. Para tim sukses itu memaksa para perangkat desa untuk segera mengundurkan diri, dengan dalih Kepala Desa terpilih telah bertugas mengantikan kepala desa lama.

Merasa tidak nyaman mereka ramai-ramai melapor ke Polres Lampung Timur. Para perangkat desa mendatangi Polres Lampung Timur didampingi oleh penasehat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG dan NOMOR POLISI LP/B/11/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali mengatakan peristiwanya terjadi kemarin pada Selasa, tanggal 16 januari 2024. Sempat terjadi perseteruan antara tim pemenangan kades yang baru dengan perangkat desa yang lama. Pasca pemilihan Kepala Desa, para perangkat desa lama tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

“Namun, tiba-tiba kemarin para perangkat desa ini justru di dikerubungi Tim kepala desa yang baru dengan menggunakan senjata tajam dan mengintimidasi serta melakukan pengancaman kepada perangkat desa yang lama agar mereka mengundurkan diri sebagai perangkat desa” kata Cik Ali Selasa 16 Januari 2024.

Atas peristiwa pengancaman dan penganiayaan tersebut, kata Cik Ali, seluruh perangkat desa yang lama mengadukan persoalan tersebut kepada kepolisian Polres Lampung Timur. Dan dengan adanya laporan tersebut Polisi diminta agar dapat bergerak cepat untuk menangani laporan dan menindak tegas setiap orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. “Hal ini untuk menghindari konflik yang terjadi dimasyarakat tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Cik Ali.

Menurt Cik Ali, peran Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada seluruh masyarakat di Lampung Timur, terkhusus pada daerah yang terjadi konflik saat ini. ”Bahwa terhadap pergantian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017,” Jelas Cik Ali.

Selanjutnya kata Cik Ali, ada peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu perangkat desa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut, Meninggal dunia, Permintaan sendiri, dan menjalani pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

“Dalam hal ini pemerintah daerah, pemerintah desa dan kepolisian mempunyai peran aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas dilingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan yang terulang dicmasyarakat,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *