Tulangbawang Barat, sinarlampung.co–Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M Firsada dan Sekertaris Daerah Novriwan Jaya diduga mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terkait temuan tiga anggaran proyek pada Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat, yang diduga fiktif senilai Rp394 juta.
BPK merekomendasikan selain pengembalian uang, Kepala Daerah diminta meberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai. Namun, faktanya para ASN yang masuk dalam rekomendasi BPK hanya diminta mengembalikan uang, tanpa ada sanksi sesuai remomendasi Inspketorat Tulang Bawang Barat.
Data wartawan menyebutkan, Inspektorat Tulang Bawang Barat telah melaporkan sanksi atas perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan oknum ASN Dinkes sesuai dengan PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, kepada Pj Bupati Tubaba M Firsada dan Setkab Tubaba Novriwan Jaya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Namun, Pj Bupati Tubaba dan Setkab hanya merekomendasikan pemberian sanksi berupa pemulangan kerugian keuangan daerah saja.
Inspektorat Tubaba melalui Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Selvianti yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa terkait temuan BPK di Dinas Kesehatan itu sudah ditindaklanjuti dan telah dilaporkan pada Pimpinan yaitu Pj Bupati dan Sekda, sesuai LHP BPK. “Dan dari laporan tersebut Pimpinan memutuskan bahwa sanksi yang diberikan hanya pemulangan kerugian keuangan daerah saja, Kami pihak Inspektorat tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi,” kata Selvianti, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut Selvianti pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi. “Bukan kami yang memberikan sanksi. Kami hanya menerima LHP BPK untuk ditindak lanjuti dengan cara memberikan surat laporan kepada pimpinan. Yang dimana surat laporan tersebut menguraikan perbuatan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai serta penerapan sanksi pemulangan kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan,” katanya.
“Serta sanksi administrasi yang diberikan sesuai dengan PP no 94 tahun 2021. Jadi bukan kami yang memberikan sanksi, kami hanya melaporkan saja kepada pimpinan, Pimpinan lah yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan,” tambahnya.
Berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan sanksi yang diberikan telah ditindak lanjuti dengan memberikan surat ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menindak lanjutinya. “Dan pihak Dinas Kesehatan telah memulangkan kerugian keuangan daerah ke kas daerah sebesar Rp394.161.000, pada tanggal 30 Desember 2022″, kata Selvianti.
Terkait kekurangan pengembalian uang yang belum dipulangkan ke kas Daerah atas beban Pajak PPN dan PPH 22 sebesar Rp44 juta seperti dalam LHP BPK RI tersebut, Selvianti mengatakan bukan kewenangan pihaknya. “Kami hanya menindaklanjuti kerugian negara sesuai dengan LHP BPK RI perwakilan provinsi Lampung. Dan untuk kekurangan tersebut, kami tidak menindak lanjutinya,” ungkap Selvianti.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai mengatur ada 3 Sanksi administrasi yakni, yang pertama sanksi ringan berupa teguran lisan, dan tulisan, serta pernyataan tidak puas secara tertulis disiplin. Kemudian Sanksi sedang yakni berupa penundaan kenaikan Gaji dan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Serta Sanksi Berat yakni berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian dengan tidak hormat. (Red)
Tinggalkan Balasan