Kota Metro, sinarlampung.co – Dua orang pria berinisial FK (20) dan IG (26) ditangkap polisi usai melakukan pengerusakan pos jaga Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di Taman Merdeka Kota Metro. Kedua pelaku melempar jendela kaca pos Pol PP menggunakan botol minuman keras merk Sampoerna.
Diketahui, FK merupakan warga Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, sedangkan IG asal Taman Sari Kota Pangkal Pinang. Keduanya diketahui anggota anak funk yang sering nongkrong di Samber Park Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, aksi pengerusakan fasilitas pos Pol PP tersebut terjadi 14 Januari 2024, sekitar pukul 21.45 WIB. Pelapor yang bekerja sebagai Satpol PP sedang piket di Pos Taman Merdeka bersama lima rekannya.
“Pelapor mendengar suara kaca pecah. Setelah pelapor mengecek, ada yang melempar jendela pos menggunakan sebuah botol minuman keras merk Sampoerna sehingga mengakibatkan kaca Jendela sebelah kanan Pos pecah. Kemudian pelapor melihat keluar pos dan melihat ada 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor pergi ke arah RSUD A.Yani Metro. Melihat kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Polres Metro,” kata Rosali Senin, 22 Januari 2024.
Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Usai mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung menangkap FK dan IG.
“Pada Sabtu 20 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku perusakan. Lalu pada Sabtu malam, Tim Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku FK dan IG. Kemudian keduanya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut”, terang Rosali.
Barang bukti yang diamankan yaitu pecahan kaca, 1 buah botol kosong miras jenis Sampoerna dan 1 sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah yang digunakan pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5,6 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan