Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyatakan baru menerina 50 persen Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan I tahun 2023. Untuk triwulan II, III, dan IV tahun 2023 itu belum sama sekali dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tulang Bawang Barat, Mukmin mengatakan bahwa DBH yang diterima Pemkab Tulang Bawang Barat per triwulan diasumsikan sebesar Rp18 miliar. Artinya, jika pada triwulan pertama baru disalurkan setengahnya Pemeritah Kabupaten Tulang Bawang Barat baru menerima DBH sebesar Rp9 Milir dari total DBH sebesar Rp72 Miliar. “Kurang lebih 63 Miliar lagi yang belum tersalurkan,” kata Mukmin.
Kendati demikian, kata Mukmin angka tersebut belum bisa dipastikan dah masih bisa berubah. Sebab pihaknya masih menunggu laporan keuangan. Menurut Mukmin selama tahun 2023 berlangsung, hanya angka tersebut yang disalurkan Pemrov Lampung ke Pemkab Tubaba, meskipun, berdasarkan UU. NO.28 Tahun 2009 pembagian DBH pajak provinsi itu wajib dilaksanakan. ”Jadi bagi hasil itu adalah kewajiban dan mesti dibayarkan. Itu amanat UU. NO.28 Tahun 2009,” kata dia.
Menurut Mukmin, kondisi tersebut yang menyebabkan penyerapan anggaran di Kabupaten Tubaba tidak maksimal. “Karena jika kita mau belanja, tentunya, kita mesti memiliki pendapatan,” katanya.
Kota Bandar Lampung
Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama tahun 2023 juga belum disalurkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Hal ini berlangsung selama tiga triwulan, yakni triwulan II, III, dan IV, di mana pembayaran DBH belum dilakukan sama sekali.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menyatakan bahwa DBH untuk tahun 2023 baru dibayarkan pada triwulan I, namun belum secara keseluruhan. “DBH dibayarnya per triwulan, dan di 2023 dibayarkan hanya triwulan l itupun tidak semua,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.
Salah satu komponen DBH yang belum dibayarkan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB). Ramdhan menjelaskan bahwa pada DBH triwulan I tahun 2023, hanya sejumlah Rp14 miliar yang telah dibayarkan. Total nilai DBH yang disalurkan pada tahun 2023 mencapai Rp124 miliar.
“Namun, sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan pembayaran utang yang berasal dari tahun 2022. Jadi, 2022 Pemprov Lampung miliki utang dan baru dibayarkan di 2023. Untuk tahun 2023, utang tersebut akan dibayarkan pada tahun 2024, dan pemprov masih memiliki hutang terhadap Pemkot Bandar Lampung,” katanya.
Meskipun demikian, nilai utang tersebut tidak pernah dijelaskan dalam Surat Keterangan (SK) yang diterima oleh pihak Pemkot Bandar Lampung. “Karena kita tidak pernah diberikan sk nya. Ketika ditanyai, juga tidak ada alasannya. Katanya mereka juga membutuhkan anggaran untuk membangun pembangunan yang masuk wilayah mereka,” katanya.
Catatan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2022. Penekanan tersebut terkait catatan atas utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota pada triwulan II, III, dan IV tahun 2022 di lingkungan Provinsi Lampung.
Hal tersebut diungkap Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LK Pemprov Lampung, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin 8 Mei 2023 lalu.
“Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen kas secara baik agar dapat menyalurkan DBH kepada kabupaten/kota secara tepat waktu dan juga untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang belum dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Lampung,” kata Anggota V BPK.
Pada pemeriksaan LK Pemrov Lampung tahun 2022, BPK juga menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut yaitu pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6,66 miliar yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,36 miliar atas 156 paket pekerjaan fisik berupa gedung, jalan dan tebing.
“Selain itu, pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan tujuan pembangunan atas kawasan Kota Baru sebagai ibukota provinsi yang baru tidak tercapai, gedung bangunan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang telah dibangun menjadi terbengkalai dan rusak, yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tambah Anggota V BPK.
Anggota V BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam LHP, segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK juga menyampaikan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Lampung selama tahun 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan