Hampir Satu Tahun Berjalan Kejati Lampung Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi LPPM Unila Masih Berjalan

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023. Kasus itu dilaporkan Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung, melalui kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho, .

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihak telah merespon laporan tersebut, dengan dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kajati Lampung, dengan nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. Dan Pemeriksaan terhadap beberapa pihak telah dilakukan atas kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar itu.

“Proses penyelidikan dugaan korupsi (Unila) itu dilakukan secara profesional. Kami yakinkan, kami independen, tidak ada intervensi, bebas dari intervensi,” kata Ricky Ramadhan, Senin 22 Januari 2024 siang,

Ricky menjelaskan, bahwa penanganan kasus LPPM Unila itu ditangani bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Lampung. Dan dalam proses penyelidikan Kejati menggandeng auditor independen. “Dan sampai saat ini Kejati terus berupaya mencari indikasi kerugian negara dengan mengumpulkan dokumen dan barang bukti, serta saksi yang diperiksa. Kalau menyangkut pihak yang diperiksa, belum dapat kami beritahu. Kami terus menyelidiki, untuk memastikan laporan tersebut,” ucapnya.

Ricky membantah terkait kesan Kejati Lampung lambat dalam menangani perkara ini. “Kalau penyelidikan kasus korupsi tidak bisa dikatakan lambat. Pihak-pihak yang mengetahui tersebut harus diklarifikasi semua, termasuk dokumen yang sedikit memakan waktu. Perlu kehati-hatian,” paparnya.

Kejati, kata Ricky, terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dan tidak memiliki target kapan bisa ditetapkan tersangka atau hasil penyelidikan Kejati. “Nanti jika sudah dikumpulkan, ada rapat tim, apakah ditingkatkan lebih lanjut, nunggu tim rapat. (Target) belum bisa dipastikan, karena sedang berjalan. Yakinlah kalau Kejati profesional,” katanya lagi.

Sebelumnya, pasca keluar Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.

Kejati telah memeriksa saksi diantaranya Dr. Ida Budiarti mantan Sekretaris merangkap Koordinator Keuangan Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila. Ida Budiarti sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari 6 jam. Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Saksi saksi lain yang periksa merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Unila. Di antaranya Dr. Ika Kustiani dan Dr. Budiono. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *