Ratusan Massa FMPB Santroni Polres Pesawaran Mempertanyakan Perkembangan Kasus PTPN VII

Pesawaran, sinarlampung.co-Ratusan massa Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) menggeruduk Markas Polres Pesawaran, Senin 22 Januari 2024. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses Hukum atas Laporan mereka ke Polda Lampung yang dilimpahkan Ke Polres Pesawaran. Namun hingga kini tidak ada informasi apapun terkait perkembangan penanganan kasus melibatkan Direksi PTPN 7, unit usaha Way Berulu, sejak Juli 2023 lalu.

Ratusan Massa FMPB Santroni Polres Pesawaran Mempertanyakan Perkembangan Kasus PTPN VII

Massa dipimpin Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu, Safrudin Tanjung bersama warga itu datang bermaksud menemui pihak penyidik di ruangan Reskrim. Namun para penyidik sedang tidak ditempat. Massa sempat menunggu dua jam menanti untuk bertemu Kasat Reskrim. Namun Kasat Reskrim juga tidak ditempat dengan dalih ada kegiatan lain. Safrudin Tanjung menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Pesawaran.

Safrudin Tanjung mengatakan FMPB dan masyarakat mendatangi Mapolres Pesawaran, guna mempertanyakan proses Hukum atas Laporannya ke Polda Lampung yang dilimpahkan Ke Polres Pesawaran, yang hingga kini tak ada informasi apapun terkait perkembangan penanganan lapora tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Laporan yang disampaikan oleh FMPB ke Polda Lampung sejak Juli 2023 lalu, terkait dengan dugaan Perbuatan melawan Hukum oknum Direksi PTPN 7, unit usaha Way Berulu yang menguasai lahan ratusan Hektar tanpa surat HGU serta tindakan korupsi dan dugaan pengemplangan pajak atas beberapa lahan yang dikuasai pihak PTPN 7 tersebut. Beberapa lahan diantaranya terletak di Desa Tamansari, yaitu di Dusun Taman Sari 1 dan Dusun Sumber Sari 4..

“Pada September 2023 lalu, kami sudah pernah dipanggil pihak Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan terkait laporan kami. Namun anehnya pihak penyidik tidak pernah menyampaikan perkembangan hasil penanganan perkara hukum tersebut. Tentu hal itu tidaklah sepatutnya dilakukan oleh kepolisian yang seharusnya akuntabel dan transparan dalam penanganan perkara,” katanya.

Menurut Safrudin Tanjung berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Pesawaran terkait kedatangan massa yang mempertanyakan proses hukum Laporan FMPB dengan Nomor 03.017/FMPB/Vll/2013 tanggal 04 Juli 2023 itu.

Lapor Ke Polda

Sebelumnya, Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung mengatakan, dia bersama sejumlah LSM di Kabupaten Pesawaran melaporkan PTPN VII ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan lahan dan dugaan kerugian negara.

“Kemarin, kami dari FMPB dan LSM melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung atas dugaan penguasaan dan mengelola lahan di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa bukti yang sah,” kata Saprudin Tanjung, kepada wartawan, Sabtu 5 Agustus 2023.

Saprudin Tanjung menyatakan, dalam laporkan lebih pada tindak pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan PTPN VII tidak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan dikelola seluas 329 hektar tersebut. “Demi terciptanya suasana kondusif masyarakat dan adanya kepastian hukum khususnya masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, kita berharap Polda Lampung segera memproses laporan kita tersebut,” jelasnya.

Saprudin Tanjun menambahkan sejak 1954 masyarakat di sana telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tetapi PTPN VII dengan alasan pelurusan lahan perkebunan mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat hasil jerih payahnya tanpa berani melakukan perlawanan.

“Lahan yang ada di Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar tanpa bukti surat HGU, telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar disewakan senilai Rp4-6 juta per hektar kepada pihak PT (Swasta) tanpa bukti kejelasan ke mana uang dari hasil menyewakan itu,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *