Bandar Lampung, sinarlampung.co-Merasa dirugikan karena merek pupuk cair organik (PCO) nya dipalsukan, CV ADS melayangkan somasi kepada oknum ANS Kota Metro, dan rekannya. Jika tidak juga di indahkan, maka pihaknya akan menempuha jalur hukum.
Baca: Oknum ASN Kota Metro Terlibat Produksi dan Edarkan Pupuk Merek Palsu?
Melalui kuasa hukumnya Wahyu Widiayatmoko SH, dari Kantor LBH Trisula Sakti menyatakan oknum ASN bersama rekannya itu terduga pelaku pemalsuan dokumen Perusahaan yang disalahgunakan untuk memproduksi pupuk cair organik dengan menggunakan dokumen perusahaan ADS.
Pihak klienya, sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan. Somasi dilayangkan setelah mediasi gagal. Pasalnya, saat mediasi oknum ASN inisial AP itu menunjukkan sikap tidak kooperatif,” kata Wahyu, didampingi Direktur CV ADS, saat berada di kantor LBH Trisula Sakti di Bandar Lampung, Rabu 24 Januari 2024.
Menurut Wahyu, pihaknya atas nama kliennya, telah melayangkan somasinya. “Hari ini kita layangkan somasi kepada sdr AP untuk memenuhi panggilan kami, Yaitu untuk menyelesaikan secara musyawarah. Namun jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka kita akan lanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, diketahui, bahwa AP telah memproduksi pupuk cair organik dengan memakai dokumen perusahaan ADS dan telah menjual produk dalam jumlah besar. Dan hal itu berdampak tidak baik dan merugikan perusahaannya.
Pihak perusahaan menyayangkan sikap AP. Bahkan dengan status AP sebagai ASN salah satu instansi pemerintah kota metro. Pihak perusahaan seajk awal berharap agar masalah tersebut dapat terselesaikan segera. (Red)
Tinggalkan Balasan