Dalih Beli Alat Marching Band dan Absensi Online SMP Negeri 11 Mesuji Tarik Pungli Rp300 Ribu Permurid

Mesuji, sinarlampung.co-Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kabupaten Mesuji, diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp300 ribu rupiah kepada seluruh siswa-siswi kelas VII dan VIII. Penarikan kepada 200 murid itu berdalih untuk pembelian alat Marching Band dan alat absensi online murid.

Total murid kelas VII dan VIII ada 200 orang. Estimasi Rp300 ribu kali 200 orang terkumpul Rp60 juta rupiah. ”Iya om, saya diminta untuk bayar uang iuran sebesar Rp300 ribu, dan saya sudah membayar lunas. Teman-teman yang lain ada yang sudah bayar, tapi ada juga yang belum,” kata salah satu siswa kelas 8 kepada wartawan yang namanya dirahasiakan, Selasa 23 Januari 2024.

Kepala Sekolah SMP N 11 Mesuji Muhammad Franciyus mengakui adanya penarikan uang tersebut. Menurutnya pungutan itu untuk pembelian Marching Band dan alat Absensi Online untuk siswa. ”Memang benar Masing masing masing siswa kita kenakan senilai Rp300 ribu. Tapi ini yang jelas SOPnya sudah kita jalankan sesuai prosedur,” kata Muhammad Franciyus, saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya SOP sesuai tahapannya yaitu sudah dirapatkan dengan Ketua komite. Dan yang jelas ini kan untuk mengembangkan sekolah. Tidak semua program sekolah bisa di caver oleh dana bos. “Kita sudah mengikuti SOP karena sudah kita rapatkan bersama Ketua komite dan wali murid kelas 7 dan kelas 8 pada bulan September tahun 2023 lalu. Kalau kita menunggu bantuan lokusnya dari mana titiknya yang ada yang bisa kita ajukan proposal,” katanya.

Sementara jika mengacu kepada aturan Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, No. 44 Tahun 2012 ada larangan dan sanksi bagi sekolah melakukan pungutan liar pada Satuan Pendidikan sekolah dasar maupun satuan pendidikan sekolah menengah pertama.

Fee 20% Swakelola

Pada tahun 2022, Ketua Lembaga KPK PAN RI (Lembaga Kordinasi Pemberantas Kurupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ) Abdul Majid Umar menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mesuji.

Timnya menemukan proyek DAK yang dikerjakan secara swakelola di SDN dan SMPN di Kecamatan Way Serdang dan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, yang tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pihak sekolah.

Dari keterangan para Kepala Sekolah, rangka baja, plapon dan kusen di kerjakan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji, diantaranya SDN 15 Kecamatan Tanjung raya dengan pagu anggaran Rp935 juta,- SDN 15 Kecamatan Way Serdang dengan pagu angaran Rp207,5 juta.

Setiap kepala sekolah dan pihak pantia sekolah (P2S) mengeluh, karena semua kegiatan di Handle oleh pihak dinas, hal tersebut disampaikan mereka kepada pihak Lembaga dan Media 17 Juli 2022 yang lalu. “Kepala Sekolah mengatakan, ada tiga aitem yang di Handle oleh Dinas Pendidikan, di antaranya rangka baja, plapon dan kusen,” katanya.

Kepala Sekolah lain, inisial BY dan TJ, mengatakan kepada awak media dan LSM KPK PAN RI, ada pemotongan 20% dari nilai pagu anggaran yang di terima pihak sekolah yang disetorkan 2 kali dalam dua tahap, tahap pertama 10% dan tahap kedua 10%.

“Dalam kegiatan DAK disekolah kami pihak dinas minta setoran 20%, yang dibayar secara bertahap, tahap pertama 10% dan tahap kedua 10%. Pihak Dinas Pendidikan memerintahkan langsung salah satu tenaga honorer untuk mengambil langsung uang setoran tersebut ke kerumah kepala sekolah yang medapatkan kegiatan DAK,” ungkap ” ucap BY diamini TJ.

Abdul Majid Umar menyangkan fee 20% tersebut, yang mengakibatkan hasil kegiatan tersebut akan maksimal. “Kita akan membawa data tersebut kepada Ketua umum kami di Jakarta, agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, Aparat Penegak Hukum (APH) di Mabes Polri dan Kasie Pidsus Kejagung,” katanya.. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *