DPMPTSP Tuba Bakal Tindak Izin Usaha Karaoke Golden Star

Tulangbawang, sinarlampung.co Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang, Dedi Palwadi menegaskan tempat usaha karaoke yang menjalankan bisnis tidak sesuai ijin dapat dijatuhi sanksi pencabutan ijin usahanya.

Hal itu diungkapkan Dedi Palwadi menanggapi persoalan tempat Karaoke Golden Star yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga menyediakan minuman keras dan perempuan seksi untuk menjadi pemandu lagu serta beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Kalau tidak sesuai izin yang diberikan diberi teguran sampai dengan pencabutan izin usahanya,” kata Dedi, Jumat, 26 Januari 2024.

Dia mengatakan, dari hasil penelusuran di sistem Online Single Submission (OSS) perijinan, tempat usaha itu mengantongi ijin karaoke dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93292.

Ijin usaha dengan KBLI itu, tegas dia, tidak termasuk dalam ijin menjual minuman keras (Miras) dan memperkerjakan perempuan berpakaian seksi untuk menjadi pemandu lagu.

“Di sistem OSS, usaha karaoke itu masuk dalam KBLI 93292 hanya untuk izin karaoke, bukan termasuk miras. Kewenangannya Provinsi khusus untuk miras ada izin sendiri,” katanya.

Dia mengaku, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran operasional tempat karaoke itu bersama instansi terkait.

“Nanti kami koordinasikan dengan dinas teknisnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan OPD penegak peraturan yaitu Satpol-PP,” ujar dia. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *