Kejari Tanggamus Klaim Kasus PLTS Pematang Sawa Dalam Proses Tunggu Perbaikan LHP Insektorat

Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pegadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Saat ini kasusnya masih dalam proses perbaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Inspektorat.

Baca: Mandek di Kejari Tanggamus Gabungan LSM Laporkan Dugaan Korupsi PLTS Tiga Desa ke Kejati Lampung

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriyono mengungkapkan kepada wartawan di Tanggamus menyatakan bahwa perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung masih dalam proses perbaikan LHP di Inspektorat.

Menurut Apriyono, pihaknya telah menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP Nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana APB Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa tahun anggaran 2021 terkait PLTS.

Hasilnya, lanjut Apriyono, Kejari Tanggamus berpendapat bahwa kesimpulan dari LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat. Apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif.

Ini sebagaimana dipersyaratkan pada pasal 4 ayat 2 dan 3 nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor MK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Karena itu, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perbaikan pada kesimpulan hasil LHP  sebagaimana isi nota kesepahaman pada 24 Oktober 2023 lalu. Namun sampai saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP ke kejari untuk ditindaklanjuti kembali,” kata Apriyono, dilangsir Radarlampung.co.id, Selasa 23 Januari 2024

Diketahui, perkara PLTS tersebut terdiri dari dua LHP, yang kemudian dikembalikan kembali ke Inspektorat Tanggamus untuk dikaji ulang atau perbaikan.  Terdiri dari LHP tanggal 25 September 2023 untuk Pekon Teluk Berak dan LHP tanggal 10 Oktober 2023 untuk Pekon Way Asahan dan Way Nipah, melalui Surat Nomor: B-1164/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 dan Nomor: B-1159/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Karena itu, Apriyono menepis anggapan kasus itu mandek. ”Kami dari Kejari Tanggamus menegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek,” kata Apriyono. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *