Kejati Kalimantan Tengah Tahan Dua Kepala Dinas Kesehatan Yang Korupsi Dana BOK

Palangkaraya, sinarlampung.co-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan drg Daryomo Sukiastono (DS) dan Kepala Dinkes sebelumnya dr Djulita K Palar (DKP), bersama bendahara, dan dua pejabatnya, di tetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 dan 2021. Mereka kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Ketiga tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Dinkes 2020-2021 berinisial PR, dr. DKP selaku Kepala Dinkes pada tahun 2020 dan drg. DS sebagai Kadinkes Kabupaten Barsel pada 2021. Mereka ditahan di Rutan kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, kepada awak media.

Daouglas Pamino, menjelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Barito Selatan, bersama Kadis Kesehatan sebelumnya, diduga kuat terlibat dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) bersama Bendahara Dinas pada tahun 2020-2021.

Mereka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan itu, kata Pamino, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan di Dinkes Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021. “Jadi yang kembali ditahan ini, satu mantan Kepala Dinas Barsel, satu Kadis aktif Dinkes Barsel dan satu bendahara pengeluaran di Dinkes Barsel,” jelas Pamino.

Dari para tersangka, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, dan uang tunai. “Bahkan kemungkinan nanti penyidik akan berupaya untuk melakukan penyitaan kembali, terutama agar ada pengembalian kerugian negara,” bebernya.

Modus korupsinya, terhadap dua orang kepala dinas tersebut adalah sama, dengan tahun anggaran berbeda. Satu apada tahun 2020 dan satunya tahun 2021. Para tersangka mencairkan uang BOK di rekening dinas dan mentransfer ke rekening pribadi.

Total kini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan lima orang pejabat di Dinas Kesehatan(Dinkes) Barito Selatan (Barsel) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 2020-2021.

Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan lima orang tersebut yakni Bendahara Pengeluaran 2020-2021 berinisial PMI, kemudian MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021 dan ICD juga selaku Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021.

“Ditambah tersangka berinisial dr DKP yang bersangkutan selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020 dan drg DS, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021,” katanya.

Dia menuturkan, ditetapkannya lima tersangka usai Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng melaksanakan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana tersebut dan dapat ditetapkan tersangkanya.

Perkara tersebut bermula pada 2020 dan 2021 Dinas Kesehatan Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp32 miliar lebih yang akan dialokasikan untuk program BOK. Rinciannya yaitu pada 2020 DAK-NF yang diterima senilai Rp14 miliar lebih yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Lalu pada tahun 2021, Dinkes Barito Selatan kembali menerima DAK-NF senilai Rp16 miliar lebih yang dipergunakan untuk BOK kabupaten/kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

Selanjutnya, DAK-NF sebesar Rp32 miliar lebih yang ada di rekening kas daerah kemudian ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Barito Selatan. Tetapi di dalam pencairannya terjadi penyimpangan, dan ternyata seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi sekurangnya milik empat orang.

Dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang sudah berlaku. Tidak hanya sampai di situ saja, dana tersebut juga kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi anak-anaknya dan beberapa saudaranya.

“Setelah masuk dana DAK-NF ke rekening pribadi, itu sudah dianggap milik pribadi pemilik rekening. Itu artinya juga sudah dalam penguasaan si pemilik rekening,” beber Douglas.

Lirik Kepala Daerah?

Douglas menambahkan, tidak menutup kemungkinan besar dana DAK-NF itu juga ditransfer ke rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya seperti salah satunya kepala daerah. Untuk mengetahui kepastian tersebut, tentunya menunggu hasil penyelidikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir Rp10 sampai 20 miliar. Untuk memastikan terkait hal tersebut kami juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kalteng,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *