Kota Metro, sinarlampung.co-Tim Kuasa Hukum Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro melakukan upaya perlawanan hukum atas penangkapan dan penahanan kliennya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satu upaya hukum, yakni melayangkan Permohonan Penundaan Perkara Pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.
Baca: Berkas P21 Kejari Tahan Kadis Perkim di Lapas Kota Metro
Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida
Dalam surat bernomor 24/KA-EMR/I/2024, tertanggal 24 Januari 2024, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Metro, Vivi Purnamawati, Kuasa Hukum Farida, dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Eni Mardiyantari, S.H., dan Rekan, mengajukan permohonan penundaan perkara pidana.
Salah satu Tim Kuasa Hukumnya, Hanafi Sampurna, mengatakan terkait pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IB terhadap kliennya Farida, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHP, pihaknya meminta agar PN Metro melakukan penundaan perkara tersebut.
“Karena kami sudah mendaftarkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Metro, dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Met. Kami berharap, perkara pidana tersebut ditunda sampai adanya putusan perkara PMH yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hanafi Sampurna, Kamis 25 Januari 2024.
Menurut Hanafi, pihaknya berpendapat, bahwa perkara pidana tersebut bermula dari peristiwa hukum perdata, yaitu jual beli tanah berikut rumah antara kliennya dengan pelapor. “Dan saat ini, objek tersebut dalam penguasaan fisik pelapor, sehingga tidak ada kerugian yang dialami pelapor,” kata Hanafi.
Hanafi beralasan, pengajuan pemohonan penundaan perkara pidana tersebut, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 1980, Pasal 16 Undang-undang nomor 14 tahun 1970, dan Prejudisiel Geschil (sengketa prejudiciel) angka II poin 3, yang berbunyi “dalam hal diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbagkan penuntutan pidana”.
Hanafi mengungkapkan, pengajuan permohonan penundaan perkara pidana kerena Pengadilan Negeri merupakan benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan. “Kami akan lawan kriminalisasi terhadap ibu Farida. Kami siap membuktikan di persidangan, bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan