Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, SE (68), dan asistennya wanita muda, rupanya saling lapor. Hakim tua itu melaporkan Asistenya ke Polsek Tanjung Karang Timur, dengan tuduhan penggelapan ATM.
Bahkan teranyar, penyidik Polsek Tanjungkarang Timur telah melakukan konfrontir laporan hakim atas dugaan penggelapan ATM oleh asisten pribadinya wanita muda. Dan akhirnya sang Aspri justru balik melaporkan dugaan pelecehan sang hakim pada dirinya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo, mengatakan dari hasil konfrontir ternyata pelapot (sang hakim,red) yang memegang sendiri ATM-nya sendiri. Dan atas persetujuan hakim itu ditransfernya ke rekening aspri buat mempermudah pembelian kebutuhan hakim tua PT Tanjungkarang tersebut.
“Pengakuan sementara ketika dikonfrontir, sang wanita mengatakan setiap pembelian kebutuhan sang hakim selalu dilaporkannya bukti pembeliannya kepada sang hakim,” kata Hadi Prabowo, Rabu 24 Januari 2024.
Menurut Kapolsek, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini, dan mencari bukti baru. Dari hasil pemeriksaan, awal sang wanita jadi aspri hanya sopir antar jemput. Sang Hakim lalu meminta bantuan lainnya, persiapan berkas sampai urusan makan.
Untuk dikathaui, sang hakim inisial SE (68) melaporkan sang aspri inisial SF (23) atas dugaan penggelapan uang ATM-nya senilai Rp125 juta tertuang dalam LP/B/2 /1/2024/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur pada tanggal 3 Januari 2024.
Dalam LP yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aiptu Afrizet, SE kelahiran tahun 1958 melaporkan pelaku dengan pasal 378 KUHP yang terjadi sekira hari Sabtu tanggal 4 November 2023.
Sedangkan sang aspri yang mungkin sakit hati dilaporkan melaporkan balik dugaan pelecehan sang hakim 19 hari kemudian lewat Surat No.LP/B /102/I/2024 /SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 21 Januari 2024.
Sang aspri melaporkan hakim tua itu menunjukan kemaluannya, menyentuh bokong, dan mengajak berhubungan intim di rumah sang hakim, Jalan Mangun Diprojo, Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada bulan Oktober 2023.
Sementara domisili korabn berada di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sang gadis hanya bertahan jadi asistennya selama lima bulan. Humas PT Tanjungkarang Aksir menyatakan Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus mengusut kasus itu. (Red).
Tinggalkan Balasan