Lampung Selatan, sinarlampung.co-Oknum mahasiswa kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) DAH (20) harus berurusan dengan Polsek Jati Agung, karena terlibat kasus persetubuhan dengan NAZ, pelajar SMP Kota Bandar Lampung.
Orang tua NAZ yang mengetahui bahwa putri telah disetubuhi DAH di rumah kost DAH di Desa Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan kemudian melaporke Polisi. DAH kemudian diamankan Tim unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Jatiagung, Lampung Selatan.
Kapolsek Jatiagung, Iptu Olivia JC mengatakan tersangka DAH diringkus petugasnya berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan pihak keluarga korban. “Dari penyelidikan anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jatiagung Ipda Andi Sembiring berhasil meringkus tersangka DAH di dalam kamar kostnya tanpa perlawanan,” kata Olivia JC, Kamis 25 Januari 2024 melalui pesan WhatsApp.
Olive menjelaskan berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2024/SPKT/POLSEK JATI AGUNG/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Januari 2024. Pengakuan korban, telah dicabuli oleh tersangka di dalam kamar kost yang sewa oleh tersangka. “Dugaan pencabulan terjadi pada Minggu 21 Januari 2024, di dalam kamar kost yang disewa oleh tersangka DAH,” katanya.
Menurut keluarga korban, awalnya keluarga curiga saat NAZ pulang larut malam. Lalu keluarga memriksa handphone ZAZ, dan ditemukan chat pesan WhatsApp yang tidak senonoh. “Setelah didesak, NAZ mengakui telah disetubuhi DAH,” kata Olive.
Atas peristiwa itu, korban mengaku mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluannya. Dan terhadap terduga pelaku DAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polsek Jatiagung.
“Terhadap tersangka DAH di jerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek. (red)
Tinggalkan Balasan