Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan dugaan korupsi uang perbaikan jalan tahun 2019 di Dinas PUPR Lampung Utara, mencapai Rp2,08 miliar, dari total anggaran 6,82 miliar.
Baca: Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi DAK Proyek Jalan Rp6,7 Miliar di Lampung Utara
Pelaku melibatkan dua tersangka, yaitu YS (52) ASN Pemkab Lampung Utara dan DA (38) kontraktor CV AH. Anggaran uang yang dikorupsi adalah anggaran perbaikan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung.
“Dua tersangka sudah kita limpahkan ke Jaksa. Kerugian akibat korupsi anggaran perbaikan jalan tahun 2019 tersebut mencapai Rp2,08 miliar. sudah pelimpahan tahap II, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan, dilakukan penuntutan,” kata Donny, di Bandar Lampung Jumat 26 Januari 2024.
Menurut Donny, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus korupsi ini berawal saat Dinas PUPR Lampung Utara melaksanakan lelang perbaikan dua jalan pada 2019 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya memiliki nilai kontrak Rp 3,35 miliar. Lalu Jalan Isorejo-Bandar Agung Rp 3,47 miliar. “Panitia lelang pekerjaan yang sebelumnya di bawah Dinas PUPR itu lalu diubah menjadi Sekretariat Kabupaten Lampung Utara,” katanya,
Panitia lelang yang dibawah Sekretariat Kabupaten Lampung Utara ini lalu melaksanakan kegiatan tender, tetapi ternyata waktu untuk kegiatan dana DAK sudah mepet. “Kalau dana DAK tidak digunakan sampai batas waktu tertentu, dana itu harus dikembalikan ke pusat,” ujar Donny.
Agar dana DAK bisa dipakai, kedua tersangka merekayasa proses lelang agar tender dimenangkan perusahaan yang telah dikondisikan. Dari pengujian ahli, pekerjaan perbaikan jalan di dua lokasi itu ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. “Negara mengalami kerugian mencapai Rp2,08 miliar,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan