Pemprov Lampung Terhutang DBH Rp20 Miliar Untuk Pringsewu

Pringsewu, sinarlampung.co-Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor tahun 2023 dari Provinsi Lampung belum semuanya ditransfer ke Pemkab Pringsewu. Sisa DBH yang belum dibayarkan sekitar Rp20 miliar. Hal itu diungkapkan Adi Erlansyah saat menerima audensi pengurus inti PWI Pringsewu, Kamis 25 Januari 2024.

Adi Erlansyah, menyebutkan kendala keuangan di Provinsi Lampung membuat proses transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor tersendat. “Jadi nanti Pemprov selain mentransfer dana bagi hasil kendaraan bermotor tahun 2024, juga harus menyelesaikan sisa transfer tahun 2023,” kata Adi Erlansyah.

Menurut Adi Erlansyah yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadis Penda) Provinsi Lampung bahwa besaran dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk Pringsewu per triwulan sekitar Rp8 miliar. “Tiap triwulan sudah membagi semua dana bagi hasil kendaraan bermotor ke semua kabupaten/kota, tetapi ekskusi transfer kewenangannya ada di Dinas BPKAD Provinsi Lampung,” katanya.

Dan pada tahun 2024 ini, kata Dia, dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor akan ditransfer secara otomatis oleh sistem. Sehingga tidak menunggu masuk semua ke Provinsi. “Begitu dana masuk ke provinsi akan otomatis bagi hasil kabupaten/kota akan ter-transfer langsung,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *