Tanggamus, sinarlampung.co-Kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan bernilai hampir Rp28 Miliar di Bidang Keuangan Anggaran Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021 hingga tidak ada kejelasan. Kasus itu sempat di laporkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) Maret 2022 lalu.
Ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli saat itu mengungkapkan bahwa hasil hasil temuan serta analisa terkait beberapa jenis kegiatan yang di kelola Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021, diduga sarat penyimpangan, dan dikorupsi.
“Kita memahami bahkan mengetahui pada tahun 2021 adanya larangan berpergian keluar daerah bahkan tidak di perbolehkanya membuat kerumunan dikarenakan sedang terjadi gelombang ke dua COVID-19 Jenis Delta. Namu anggaran yang di kelola oleh sekretariat DPRD tanggamus terserap secara normal. yaitu anggaran reses, makan minum, sewa tenda, sewa kursi, bahkan perjalanan dinas Luar Daerah Lampung, seperti Jawa, dan bali,” kata Suadi Romli, Rabu 23 Mei 2022 lalu.
Menurut Suadi Romli, patut diduga adanya Mar-up Harga satuan pada kegiatan tersebut. Kasus ini menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan mencari keuntungan dari realisasi anggaran tersebut. Apalagi antara anggaran dan jenis kegiatan sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan fakta sesungguhnya.
Kegiatan tersebut diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan kelompok (perorangan), bahkan Tidak adanya ketransparansian dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam mengelola anggaran tahun 2021.
“Kamis sudah coba mengirimkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Tanggamus dengan No. 021/PEMATANK/DPP/III/2022, tertanggal 11 Maret 2022, dengan harapan pihak terkait bisa memberikan klarifikasi. namun sampai dengan hari ini tidak ada tanggapan terkait beberapa persoalan yang kami pertanyakan tersebut,” ungkapnya.
Pasca dugaan tersebut, DPP PEMATANK Meminta Aparat Penegak Hukum khususnya Tipikor Polres, Kejari Tanggamus, Dirkrimsus Polda Lampung dan Kejati Lampung dapat melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus itu.
Pihaknya juga mendesak Kepada BPK RI Kanwil Lampung untuk melakukan audit Investigasi seluruh anggaran keuangan yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus khususnya pada delapan kegiatan.
Beberapa item kegiatan yang patut diduga di korupsi (KKN) berjamaah, diantaranya:
1. Belanja Makan Minum Kegiatan Sosialisasi Perda 9000 Orang x 12 Kali Rp. 1.080.000.000.
2. Honoraium Narasumberc45 Orang x 12 Kali Rp. 756.000.000.
3. Transport Peserta Sosialisasi 45 Orang x 200 orang x 12 Kali Rp. 5.400.000.000.
4. Sewa Tenda (Spesifikasi: Tenda Beserta Kain Plafon) 45 Orang x 3 Unit x 12 Kali Rp. 526.500.000.
5. Sewa Kursi 9000 Unit x 12 Kali Rp324.000.000.
6. Belanja Makan Minum Kegiatan Reses Jamuan Kudapan Biasa/Kegiatan/Lembur Spesifikasi : Jamuan Kudapan Snack Kotak 45 Orang x 400 Orang x 3 Kali Rp. 540.000.000.
7. Transfort Peserta Reses ( Spesifikasi : Transport Peserta Reses ) 45 Orang x 400 Orang x 3 Kali Rp. 2.700.000.000.
8. Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan Staf (Jawa Barat, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Yogyakarta, Staf Ke DKI Jakarta, dan Kota Batam) Rp.16.664.594.000,.
Menanggapi hal itu. Sekwan DPRD Tanggamus Sabaruddin ketika di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa prihal tersebut boleh boleh saja, apalagi patut diduga, “Kita tahu kerjaan LSM PEMATANK itu. Itu Biasa kerjaan kawan LSM, bahkan sudah kita jelaskan,” katanya.
Sabaruddin menjelaskan mengenai anggaran yang ada sudah laksanakan sesuai dengan RKA, sesuai prosedur , Peraturan yang ada. “Izin menyampaikan tanggapan terkait hal tersebut diatas. Jadi kami sudah menjalankan sesuai dengan aturan aturan yang ada,” kata Sekwan.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Yunardi, S.H., M.H melalui Kasi Intel kejaksaan Negeri Tanggamus, saat itu Yogie Verdika, S.H., M.H, sempat menanggapi serius hal tersebut.
Dia menyatakan akan mempelajari, mendalami, hingga penyelidikan dan penyidikan bila ada indikasi merugikan keuangan negara, terkait dugaan mark-up kegiatan di Bidang Keuangan Anggaran Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021 itu.
Menurutnya, pihak kejaksaan negeri Tanggamus akan menurunkan tim intelejen menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus dengan tujuan mempelajari, menyelidiki dan mengumpulkan data terkait dugaan masalah APBD tahun 2021 di Bidang Anggaran Sekretariat DPRD Tanggamus.
Sementara elemen masyarakat kabupaten Tanggamus sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari untuk mempelajari dan mempertanyakan data dari pada anggaran tahun 2021 kalau perlu tahun tahun sebelumnya, penggunaan anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Tanggamus, Karena anggaran yang dikelola merupakan uang rakyat. (Red)
Tinggalkan Balasan