Dua Kurir Sabu Asal Tanggamus Terjaring Razia di Bundaran Hajimena

Bandarlampung, sinarlampung.co Jajaran Polresta Bandarlampung menangkap dua orang pria diduga kurir narkoba jenis sabu. Keduanya terjaring polisi saat melintas di Bundaran Hajimena, tepatnya arah masuk Kota Bandarlampung, Minggu, 28 Januari 2024 dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dua orang terduga kurir sabu tersebut berlangsung saat pihaknya tengah melaksanakan razia atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD), tepatnya di perbatasan Bandarlampung – Natar, Lampung Selatan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial HK (27) dan IP (23).

“Keduanya terjaring razia saat melintas masuk ke Bandarlampung. Saat diperiksa petugas, keduanya kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu di bawah jok mobil yang dikendarainya,” ujar Andri, Minggu, 28 Januari 2024.

Andri menjelaskan, bubuk kristal tersebut rencananya akan diantar ke salah seorang pemesan di Bandarlampung. Sementara, belum diketahui total berat sabu yang siap diantar tersebut.

Menurut Andri, usai diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut. “Kami saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” pungkasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *