Ada Pelanggaran Penggunaan Arus Listrik Karaoke Golden Star Tulang Bawang, Manajemen Mangkir Panggilan PLN

Tulang Bawang, sinarlampung.co Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Menggala menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan daya arus listrik Karaoke Golden Star di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulang Bawang.

Manager PLN ULP Menggala, Irvan mengatakan, dari hasil penelusuran, petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di bangunan berlantai lll itu memiliki dua kilowatt-hour (KWH) yang terpasang dengan instalasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, Kamis, 25 Januari 2024, KWH yang terpasang di lantai ll menggunakan Miniatur Circuit Breaker (MCB), tidak sesuai dengan daya yang terpasang.

“Ada pelanggaran, tidak sesuai kontrak. Pembesaran daya,” kata Irvan, kepada sinarlampung.co, Rabu, 31 Januari 2024.

Dia menjelaskan, pelanggaran tidak sesuai kontrak yang dimaksud yakni ketika pelanggan memasang daya 900 Watt, semestinya MCB maksimal 4 ampere sudah mampu menopang daya tersebut.

Praktek yang dilakukan tempat usaha itu dengan menggunakan MCB yang bukan kapasitas daya terpasang. Namun, Irvan enggan memberikan berapa daya yang terpasang.

Dari temuan itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran itu dan hingga kini pihak manajemen perusahaan itu masih mangkir. Ia mengaku, akan kembali mengirimkan surat panggilan ke dua jika hingga batas waktu pelanggan tetap membandel dari panggilan.

“Sudah kita buat surat panggilan ke kantor PLN. Ketika ada pelanggaran kita beri sanksi administratif berupa denda. Tapi sampai hari ini belum datang (management tempat usaha karoke, red) ke kantor,” katanya.

Dia menegaskan, pergantian MCB yang tidak sesuai dengan aturan itu merupakan salah satu pelanggaran, karena telah merusak aset milik PLN.

Namun, yang menjadi kewenangan untuk melaporkan persoalan pengrusakan atau pergantian MCB tidak sesuai standar itu, justru menjadi kewenangan konsumen yang merasa dirugikan.

“Satu set KWH dan MCB itu merupakan aset PLN, ketika kami cek MCB-nya tidak standar disitulah pelanggarannya. Kalau mau pelaporan silahkan saja konsumen melaporkan, karena dia merasa ditipu sama yang masang,” kata dia.

Sementara itu, Pemilik Karaoke Golden Star, Sasmita sempat menyangkal terkait dugaan adanya pencurian arus daya listrik di tempat usahanya.

“Itu KWH pulsa, saya enggak tahu karena yang tahu abang pemasangan listriknya,” kata Sasmita, Rabu, 24 Januari 2024.

Dia mengaku, terdapat tiga KWH yang terpasang di tempat usahanya. Namun, dia tidak mampu menjelaskan letak KWH terpasang. “Ada tiga, dipasang di situlah,” katanya.

Ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi perihal dugaan pencurian arus listrik itu langsung ke pihak PLN. Namun ia tidak dapat menjelaskan berapa daya yang dipesannya saat pemasangan listrik.

“Coba tanya sama orang PLN kenapa bisa begitu,” katanya.

Sasmita bahkan meminta wartawan untuk mengecek seluruh tempat karoke yang berdiri di Wilayah Kabupaten Tulangbawang.

“Sekalian cek semua karoke di seluruh Unit 2, siapa tau nanti juga ada pendugaan pencurian juga soal arus listrik,” ujar Sasmita. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *