Terlibat Aksi Rampas HP di Jalan Lintas Sumatera Empat ABG Asal Jabung Ditangkap

Lampung Timur, sinarlampung.co-Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur meringkus empat remaja asal Kecamatan Jabung, yang terlibat aksi penjambretan Handphone, medio Senin 06 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB, sore lalu, di Jalan Lintas Timur, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, mengatakan bahwa para pelaku inisial RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, terlibat aksi kejahatan diduga dilakukan pada hari Senin 06 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib.

Para pelaku, mengendarai motor, memepet korban yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban.”Mereka mengancam, dengan kata kata diam serahkan HP Kamu kalau tidak saya pukul kamu,” kata Kapolres.

Korban yang ketakutan, lanjut Kapolres akhirnya hanya bisa pasrah menyerahkan Hapnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti. “Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Team Tekab Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan team tekab Polsek Braja Selebah melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku berinisial AD (16) di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan 3 nama pelaku lainya yang kemudian gabungan team tekab langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS (17) , EY (16), AD (17), Dari para pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone Realme C35 hasil dari kejahatan.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *