Dewan Segera Hearing Soal Proyek Gedung Puskesmas Padang Ratu Asal Jadi, Inspektorat Tugaskan Irban

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Inspektorat dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah meninjau pembangunan gedung Puskesmas Padang Ratu yang menghabiskan anggaran Rp3,4 Milyar lebih namun, kualitasnya sangat buruk. Komisi IV DPRD Lampung tengah segera berkordinasi dengan pimpinan dewan, dan aparat pengak hukum.

Baca: Proyek Gedung Puskesmas Padang Ratu Rp3,4 miliar Asal Jadi Tapi Sudah PHO?

“Kita sudah meninjau langsung kondisi bangunan Puskesmas itu dengan anggaran Rp3,4 miliar lebih. Dan sangat memprihatinkan. KIta sudah melihat sekeliling bangunan. Banyak keretakan pada bagian terlihat cukup parah. Banyak juga retakan di beberapa bangunan termasuk dibagian finishing juga,” kata Hanapiah Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, kata Hanafiah, dirinya akan berkordinasi dengan Ketua Komisi dan anggota Komisi, untuk menindak lanjuti temuan itu. ”Kita akan kordinasikan dengan pimpinan dan anggota. Kita akan panggil pihak pihak terkait termasuk rekanan. Tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum. Karena jika dibiarkan bangunan seperti ini akan merugikan daerah,” katanya.

Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mereviu permasalahan tentang bangunan Puskesmas Padang Ratu. ”Dari Irban (Inspektur Pembantu) tiga sudah turun ke lokasi pada hari Senin 29 Januari 2024 lalu. Tim turun mengecek langsung bangunan Puskesmas Padang Ratu bersama dengan Dinas Kesehatan dan saat ini dalam proses review,“ katanya, kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2024.

Menurut Dina, saat ini Inspektorat belum bisa menyampaikan hasil dari croschek di lapangan. Sebab saat ini masalah ini masih ditangani oleh Irban Reguler untuk dilakukan review, sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

”Irban Reguler sifatnya hanya pembinaan. Kalau di Irbansus itu yang lebih kepada perbaikan fisik atau pengembalian dana. Jika ditemukan spesifikasi bangunan tidak sesuai RAB. maka bisa dengan cara pengembalian dana atau bangunan diperbaiki kembali sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada,” tambahnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *