dr Tati Diana Sari Didakwa Korupsi 40 Persen Dana BOK Dan Kegiatan Fiktif Puskesmas

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Eks Plt kepala Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tati Diana Sari (49), didakwa melakukan tindak pidana korupsi hampir Rp1 miliar, Dana Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021-2022.

Baca: Korupsi Dana BOK Plt Kepala Puskesmas Tegineneng dokter Tati Diana Sari Tahan

Pada sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan penyimpangan berupa pemotongan dana BOK sekitar 40 persen dari biaya yang dibayarkan kepada pelaksana kegiatan dan juga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun dipertanggungjawabkan.

“Pada tahun 2021 UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng menerima dana BOK sebesar Rp729 juta dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,02 miliar,” kata JPU Bernadeta.

Jaksa menjelaskan, pencairan dana BOK untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 itu dilakukan dalam empat tahap. Namun dalam proses pencairannya terdakwa diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 40 persen.

Padahal seharusnya, anggaran tersebut digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.

“Total dana BOK tahun anggaran 2021 yang telah dicairkan sebesar Rp729 juta. Namun dana yang terealisasi untuk pelaksanaan kegiatan hanya sebesar Rp361,6 juta, sehingga terdapat selisih dana Rp367,4 juta,” kata jaksa.

Begitupun pada dana BOK tahun anggaran 2022 yang telah dicairkan sebesar Rp1,02 miliar. Namun dana yang terealisasi hanya Rp 399 juta, di mana terdapat selisih dana Rp 621 juta. “Selisih dana tersebut berada dalam penguasaan terdakwa untuk dikelola sendiri oleh terdakwa dan dipergunakan di luar daripada ketentuan,” beber Jaksa.

Jaksa menjelaskan dalam pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2021 dan 2022 itu, terdakwa juga tidak pernah memberitahukan kepada pelaksana kegiatan terkait besaran anggaran dana BOK yang diterima oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

“Terdakwa hanya mengumpulkan pelaksana kegiatan pada setiap pencairan dana BOK tahap I sampai dengan tahap IV untuk menyampaikan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan Rencana Anggaran Kegiatan yang telah diubah oleh terdakwa,” ujarnya.

Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jakasa.

Pihak Lain Terlibat

Sementara Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan esepsi atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum terdakwa Slamet Haryadi mengungkapkan, diduga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat. “Namanya korupsi itu tidak one man show, korupsi itu pasti ada hubungan dengan pihak lain. Enggak mungkin semuanya diserahkan apa adanya begitu,” kata Slamet Haryadi usai persidangan, Senin 29 Januari 2024.

Slamet menjelaskan ada beberapa hal yang menurutnya perlu diperjelas pasca jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. “Ada beberapa aspek hukum yang menurut saya perlu diperjelas, misalnya tentang keberadaan terdakwa itu kan tidak terlepas dari kapasitasnya sebagai Plt, kalau Plt kewenangan terbatas, Kemudian terkait kausalitas, ini yang menurut saya lebih memberatkan, padahal tidak seperti itu, makanya kita ingin buat lurus agar peradilan ini lebih menjadi terang,” katanya.

Tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Aldo Perdana Putra menambahkan, bahwa dalam surat dakwaan jaksa harus cermat, jelas dan lengkap. “Tapi setelah kami cermati dalam surat dakwaan tadi ada beberapa hal yang menurut kami belum cermat,” ungkapnya.

Oleh karena itu pada persidangan ini, pihaknya juga ingin meluruskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya tersebut ada keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami ingin meluruskan bahwa hakim harus tahu, karena ada pihak lain, korupsi kerugian negara itu enggak sendirian, pasti ada hubungannya dengan pihak lain. Di tingkat kejaksaan cuma ditetapkan satu tersangka. Nah itu menurut kami kurang memberikan proses hukum yang adil dan itu bisa dikembangkan menurut kami,” katanya.

Menanggapi permintaan dari tim penasihat hukum tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya tanggal 12 Februari 2024 mendatang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *