Lampung Tengah, sinarlampung.co-Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Inisial AG beserta rekannya di gelandang Sat Narkoba Polres Lampung Tengah, karena kedapatn sedang asik pesta narkoba jenis sabu, Kamis 1 Februari 2024.
Informasi di Polres Lampung Tengah menyebutkan AG masih menjalni pemriksaan di Sat Res Narkoba di Polres Lampung Tengah, bersama rekan-rekannya, Kamis 1 Februari 2024. “Infonya begitu ada Caleg ditangkap Narkoba. Tapi Silahkan Konfirmasi pimpinan saja,” kata salah seorang polisi di Polres Lampung Tengah.
Kasus itu juga dibenarkan Politisi di Lampung Tengah. “Iya, AG tengah berhadapan dengan hukum atas kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Ia diperiksa 2 hari yang lalu karena kedapatan mengkonsumsi dan memiliki narkotika bersama rekan-rekannya. “Tapi lagi diurus keluarganya. Semoga masalah cepat selesai,” kata salah satu caleg lain di Lampung Tengah.
Belum ada keterangan rinci dari Polres Lampung Tengah soal penangkapan oknum Caleg tersebut. Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. “Belum tahu, ini saya masih rapat,” katanya, Sabtu 3 Februari 2024.
Hal yang sama diungkap Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata yang enggan merespon ketika dikonfirmasi sejak Jumat-Sabtu 3 Februari 2024.
Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, AG terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Lampung Tengah. AG maju pada pileg di dapil 5 dari partai Gerindra nomor urut 4. Dalam profilnya, AG beralamat di Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. (Red)
Tinggalkan Balasan