Jakarta, sinarlampung.co-Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Bali, IGN Arya Wedakarna yang sempat viral karena hina hijab itu, akhirnya resmi dipecat dari anggota DPD RI. Pemberhentian berdasarkan sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Jumat 02 Februari 2024.
Keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika. AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.
Menurut Ketua BK, teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. “Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika.
Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta media bersabar dan tenang.
Dikonfirmasi terpisah, Arya Wedakarna mengaku tidak malu dipecat dari anggota DPD RI. Terlebih, untuk membela tanah leluhur dan keyakinannya. “Saya tidak malu dipecat membela agama Hindu dan rakyat Bali,” ungkap Arya Wedakarna singkat.
Sebelumnya BK DPD RI telah melakukan pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna. Pimpinan pemeriksaan saat itu Habib Ali. BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna, termasuk saat memarahi Guru di Bali.
“Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III. Ini sepertinya sudah meloncat. Tidak boleh itu melewati kapasitas seolah-olah sakti mantra guna, ya jadi tidak etis kalimat-kalimat keras. Sebenarnya kan ini banyak tapi kita fokuskan tuntutan yang lagi viral ini masalah yang di Bea Cukai,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam potongan video yang viral, Anggota Komite I DPD RI Arya Wedakarna (AWK) tampak berbicara dengan nada tinggi ketika rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Arya Wedakarna melontarkan keinginannya agar front liner atau petugas depan di Bandara I Gusti Ngurah Rai adalah putra-putri Bali dan agar petugas tidak menggunakan penutup kepala alias jilbab karena Bali bukan Timur Tengah.
Kalimat ini ditafsirkan sebagai bentuk ujaran kebencian mengandung unsur SARA oleh sejumlah kelompok. Namun Arya Wedakarna sempat membantah bahwa tak ada kalimat yang menyebut ucapannya menjurus pada agama tertentu. (Red)
Tinggalkan Balasan