Diduga Mabuk Bintara Sabara Polres Koltim Tembak Teman Wanita Dalam Kamar

Kendari, sinarlampung.co-Diduga dalam pengaruh minuman keras, Bintara Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Kolaka Timur (Koltim). Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripda Rodney Alvin Tangkelangi (22), menembak rekan wanitanya, Irsa Amalia Madenuang (20) asal Kolaka, pada Kamis 1 Februari 2024 dini hari sekira pukul 03.00 WITA.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di sebuah kamar rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Akibat penembakan itu, korban mengalami luka serius dibagian dada kiri, dan kritis di RSUD Bahteramas. “Iya benar telah terjadi penembakan. Pelaku salah seorang anggota Sabhara Polres Koltim,” kata Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmin yang dikonfirmasi wartawan pasca penembakan itu.

Yudhi menyebut pelaku penembakan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara. “Yang bersangkutan (Pelaku penembakan) sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra,” kata Kapolres.

Hingga kini korban masih menjalani perawatan di RSUD Bahteramas Kendari, setelah sehari sebelumnya pada Kamis sekitar pukul 15.00 wita menjalani tindakan operasi di ruang bedah. Wartawan sempat menyambangi ruangan yang dikabarkan menjadi tempat perawatan korban, namun tampak sepi. Tak ada penjagaan khusus dari pihak kepolisian disekitar ruang perawatan tersebut.

Petugas jaga yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak mengenai keberadaan hingga kondisi korban. Sempat beredar wanita yang menjadi korban penembakan adalah pacar dari Bripda Rodney. Namun hal tersebut ditepis Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudi Palmi. “Infonya temannya bukan pacar, silakan ke Polda soalnya TKP di Kendari,” katanya.

Sebelum kejadian, Rodney menenggak minuman keras dan bermalam di rumah rekannya Brigadir Zainal di Kota Kendari. Pelaku kemudian memanggil korban untuk menemuinya di rumah Briptu Zainal. Penembakan terjadi saat Bripda Rodney dan Irsa berada di dalam kamar rumah rekannya yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat berada di dalam kamar, keduanya duduk saling berhadapan di atas kasur.

Namun, Bripda Rodney melihat senjata api atau senpi genggam dinas jenis Revolver S&W milik rekannya Brigadir Yusriandi. Senpi yang terbungkus holster tersebut berada di lantai kamar.

Bripda Rodney kemudian mengambilnya dan memainkan sambil menodong korban. Sambil berkata, “Saya tembakko, iyya saya tembbako!!!”, teriak Rodney dikutip dari keterangan kepolisian. Korban menjawab, “Jangan kobegitu ada pelurunya itu,” ucap korban.

Di hadapan korban, Rodney kemudian menyebut senpi yang dipegangnya tidak berisi peluru. Selanjutnya, dia menarik pelatuk pada senpi tersebut. Namun saat menarik pelatuk kedua kali, tiba-tiba senpi meletus dan mengenai korban pada bagian dada kiri.

Korban yang tertembak kemudian terbaring dan meminta tolong. Rodney bersama rekan-rekannya lalu membawa korban ke RSUD Bahterahmas dengan mobil untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengaruh Minuman Keras

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan informasi penembakan tersebut. “Peristiwa penembakan sekitar pukul 3 dini hari pada Kamis, 1 Februari 2024. Tempat kejadiannya di Kendari,” kata Ferry di Polda Sultra, Jumat 2 Februari 2024.

Akibat penembakan itu, korban Irsa Amalia menderita luka tembak di bagian dada sebelah kiri tembus pada bagian punggung kiri. Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bahteramas pada pukul 04.00 WITA.

Korban masuk di IGD RSUD Bahteramas dengan hasil pemeriksaan luka tembak masuk pada dada kiri dengan ukuran 0,8 x 0,3 cm disertai perdarahan aktif dan luka tembak keluar pada punggung kiri dengan ukuran 0,9 x 0,4 cm disertai rasa nyeri dan sesak.

Kronologi penembakan, kata Ferry, berawal ketika pelaku Bripda Rodney bersama rekannya Brigadir Yusriandi, berangkat ke Kendari dalam rangka menjalankan perintah tugas dari pimpinannya di Polres Kolaka Timur.

Selama berada di Kendari, kedua personel Polres Kolaka Timur ini menginap di kediaman rekannya sesama anggota Polri yakni di rumah Briptu Zainal. “Yang bersangkutan memang dari Polres Kolaka Timur ada tugas dinas ke Mapolda untuk menyerahkan surat berkas. Dan di Kendari yang bersangkutan menginap di rumah rekannya untuk bermalam di sana,” ungkap Ferry.

Pada malam kejadian, lanjut Ferry, datang seorang teman wanita dari Bripda Rodney, Irsa Amalia Madenuang ke kediaman Briptu Zainal. Saat itu, Brigadir Yusriandi sedang berada di Mapolda Sultra untuk menyerahkan berkas-berkas yang dibawa dari Polres Kolaka Timur.

Sementara Bripda Rodney bersama beberapa orang temannya yang merupakan warga sipil melakukan minum-minuman keras di kediaman Briptu Zainal. “Korban IA datang bertemu dengan Bripda RA dan pada saat bertemu Bripda RA melihat ada senjata milik rekannya (Brigadir Yusriandi) dan dia pakai untuk dimainkan. Yang bersangkutan itu kondisinya dikatakan sedang minum-minuman keras dan itu waktu dia memainkan senjata dan meletus,” bebernya.

Saat ini, Bripda Rodney menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Dan menjalani penempatan khusus (Patsus). Rodney terancam sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Sementara pemilik senjata api Brigadir Yusriandi juga terancam sanksi akibat kelalaiannya dalam menyimpan senjata api tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diproses di Propam Polda. Yang bersangkutan karena kelalaiannya menggunakan senjata api pasti akan kami sanksi. Sanksi terberat adalah PTDH tetapi itu tergantung pada bagaimana putusan pimpinan sidang. Setiap tindakan anggota kalau ada kelalaiannya pasti akan diberi sanksi. Propam akan melakukan pendalaman,” katanya.

Wanita Jadi Korban Salah Tembak

Diketahui sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap warga sipil juga dialami oleh nelayan Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan seorang mahasiswa di Kota Kendari.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Melisa (21) menjadi korban salah tembak oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Melisa tertembak di bagian bahu kanan. Insiden terjadi saat petugas tengah mengejar buronan yang membawa narkoba di SPBU depan Mako Brimob Polda Sultra pada Selasa 30 Januari 2024 pukul 22.20 Wita.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan petugasnya sedang mengeajr pelaku, dan tembakan meleset mengenai korban. “Jadi intinya memang kita mau nangkap si Bocil karena dia yang mengambil barang. Jadi pada saat mau ditangkap dia lari, rencana kita mau tabrak,” kata Bambang, saat menemui korban di Rumah Sakit Korem.

Direktur Narkoba Polda Sultra, memberikan pernyataan kepada korban dan mengakui bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh oknum anggota Polda Sultra. “Anggota saya yang tembak, tapi bukan tembak Anda, karena posisinya dia lari jadi pelurunya meleset,” ungkap pihak Polda saat menjawab pertanyaan dari korban.

Saat ini M sedang dirawat di RS Ismoyo Korem Kota Kendari. Ia mengalami luka tembak di bagian sebelah kanan dadanya. Nampak korban terlihat masih lemas saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit. Ia langsung mendapatkan tindakan medis.

Terlihat M dikerumuni beberapa anggota kepolisan maupun TNI, untuk meminta kronologi kejadian penembakan itu. MM mengaku tidak tau pasti, karena pada saat itu sedang asik bermain Handphone. Bahkan tak sadar sudah mengalami luka tertembak pada bagian dada kanan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *