Hukdis 2 Pegawai Terlibat Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung Dinilai Prematur, Jadi Tumbal Aktor Utama?

Bandarlampung, sinarlampung.co Laporan kantor hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW OFFICE GAW) beberapa waktu lalu soal dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI masuk tahap penyelidikan. Belum saja terungkap secara terang aktor utama, dua pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung yang diduga turut terlibat dijadikan kambing hitam.

Dengan terlalu dini terbitkannya 2 Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin (Hukdis) berupa sanksi penurunan pangkat kepada pegawai Kemenkumham Lampung. Hal itu diungkapkan pengacara muda viral Lampung, Gindha Ansori Wayka yang menilai keputusan itu terkesan terburu-buru (Prematur) sehingga menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum.

“Tindak lanjut laporan terkait dugaan praktek jual beli jabatan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Irjen Kemenkumham RI berdasarkan surat yang dikirim ke Kantor Kita dari Irjen Kemenkumham,” kata Gindha saat diwawancara dengan didampingi timnya, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, Selasa, 6 Februari 2024.

Ditanya detail substansi surat yang dikirim oleh Irjen dalam menanggapi laporan dari Law Office GAW, Direktur Law Office GAW & Direktur LBH CIKA (Cinta Kasih) itu hanya mengatakan jika isinya berupa pemberitahuan saja. Bahwa laporan pihaknya diterima dan sedang ditindaklanjuti.

“Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan Kami diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Tim Irjen,”ujar Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan.

Lanjut Praktisi dan Akademisi yang sempat membuat heboh lampung akibat melaporkan Tiktoker Bima itu, mengetahui jika Kepala kanwil Kemenkumham Lampung telah mengambil langkah tindak lanjut persoalan itu dengan menerbitkan 2 Surat Keputusan berupa Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk pegawainya yakni HMA dengan surat W9-8172.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023 dan MTQ dengan surat W9-8174.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023.

Menurut Gindha, mengapa SK tersebut Prematur karena Laporan terhadap pelaku utamanya masih ditangani oleh Irjen Kemenkumham RI belum ada kesimpulan hasil penyelidikannya, lalu pelaku lain yang turut serta melakukan perbuatan telah terlebih dahulu diberikan sanksi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, seharusnya sanksi ini diberlakukan jika pelaku utama terbukti, karena diduga 2 pelaku tersebut bekerja atas perintah pelaku utama.

“Inilah yang menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum karena perbuatan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya saling berkaitan erat, sehingga harus dibuktikan dulu perbuatan menyuruh lakukan pelaku utamanya karena dalam kasus ini tidak mungkin anak buahnya melakukan atas inisiatif sendiri,” Papar Mantan Ketua HIMA Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Ditanyai terkait tindak lanjut terhadap hasil analisis dan kajian hukum ini, Gindha menjelaskan akan menyurati Menteri Hukum dan Ham RI yang isinya bahwa bertambah lagi dugaan ketidakprofesionalan bawahannya dalam menangani berbagai persoalan di Lampung.

“Yang jelas kondisi ini Kami akan sampaikan Laporannya kepada Menteri bahwa pola penanganan persoalan terkait dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung diduga dilakukan tidak profesional dan merugikan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung,” pungkas Gindha. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *