Sedang Diproses Jaksa, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Kembalikan Uang Korupsi Makan Minum Tahun 2022 Rp1,4 Miliar?

Lampung Timur, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur H Dawam Raharjo, mengambalikan uang Rp1,4 miliar lebih, uang anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2022, yang jadi temuan BPK dan di Laporkan masyarakat ke Kejati Lampung.

Bupati Lampung Timur Dawam menyerahkan uang pengembalian kerugian negara Rp1,4 miliar.

Penyerahan uang langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kabag Umum Sekkab Triwahyu Handoyo, Inspektur Ahmad Zainuddin, diruang Kejari Lampung Timur. Dawam yang mengenakan seraham warna coklat khaki dan peci hitam tampak lesu pucat saat menyerahkan uang kerugian negara tersebut.

Dan langsung diterima Kajari Lampung Timur Agustinus Ba’ka Tangdililing, didampingi Kasi Pidsus Marwan, dan Kasi Intel Muhammad Roni. Total uang pecahan Rp100 ribuan Rp1.490.242.750.

Dawam Rahardjo kepada wartawan mengatakan bahwa temuan dari BPK ini akan masuk kembali ke Kas daerah. “Untuk OPD lain bila ada temuan nanti akan juga di kembalikan. Saya harap semua bisa tertib administrasi,” kata Bupati.

Kajari mengatakan uang yang telah dikembalikan nantinya akan dimasukan ke Kasda Lampung Timur. “Kami terima pengembalian uang dari Bagian Umum merupakan hasil temuan BPK,” kata Kajari, Selasa 6 Februari 2024.

Lima Pejabat Bagian Umum Diperiksa

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah merilis terkait temuan BPK pada Bagian Umum Sekkab Lampung Timur itu. Awalnya kasus itu di Laporkan masyarakat ke Kejati Lampung, karena lebih dari waktu pengembalian sesuai perintah BPK, namun tidak juga dikembalikan.

Oleh Kejati Lampung, laporan dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur. Tim Pidsus Kejari Lampung timur kemudian melakukan pemeriksaan. Sedikitnya lima pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemda Lampung Timur sudah dimintai keterangan, dan dirilis ada temuan anggaran makan minum fiktif.

Penyelidikan di Hentikan?

Pasca uang itu dikembalikan, Kejari Lampung Timur justru memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum kepala daerah senilai Rp1,6 miliar itu.

Kasi intelijen Kejari Lampung Timur M. Roni, membenarkan, jika penyelidikan kasus dugaan tipikor uang makan minum Bupati Lampung Timur itu dihentikan. “Hasil Audit BPK tahun 2023 ditemukan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 M, pada Anggaran Belanja Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, di sekretariat Pemkab Lampung Timur, semuanya sudah dikembalikan,” kata Kasi Intel.

Pengembalian temuan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih itu, langsung dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Selasa 06 Februari 2024, di Ruang Kantor Kejari Lampung Timur.

Pelapor Protes Akan Lapor Kejagung

Johan Abidin, selaku pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, di sekretariat Pemkab Lampung Timur tahun 2022 menyesalkan kebijakan Tim Penyidik Kejari Lamtim menghentikan kasus itu.

“Tidak sepatutnya, tim penyidik berkinerja buruk, dengan mengulur-ulur waktu penyelidikan, untuk memberi waktu bagi terlapor untuk mengumpulkan dan mengembalian uang yang sudah dikorupsi dalam artian sudah dikuasai oleh para terlapor,” kata Johan Abidin.

“Enak sekali para pejabat itu. Kalau dugaan kasus korupsi itu ketahuan dan dilaporkan untuk diproses, buru – buru dikembalikan karna takut masuk penjara, tapi kalau tidak ketahuan gimana. Habislah uang negara,” tambahnya.

Karena itu, Johan akan melaporkan kasus itu Kepada Jamwas dan Kejagung. Karena dalam sejumlah kasus tipikor, pengembalian uang kerugian negara tidak lantas menghapus peristiwa terjadinya tindak pidana. “Pengembalian uang kerugian negara harusnya hanya menjadi bagian bagi aparat penegak hukum dalam tuntutan atau vonis majelis hakim,” katanya.

Untuk diketahui, katanya berdasarkan temuan BPK terjadi bulan Mei tahun 2023 lalu, dan seharusnya batas 60 hari untuk cepat dikembalikan sesuai aturan. ”Tapi baru sekarang tahun 2024 dikebalikan. Itupun setelah ada beberapa Lembaga sosial masyarakat ( LSM) melaporkan kasus tersebut,” katanya.

Atas pemberhentian kasus itu, Johan bersama aktifis dan LSM di Lampung Timur akan menindaklanjuti dan melaporkan perilaku jaksa kepada Ketua Kejaksaan Agung RI dan KPK. “Semua jaksa yang main-main dalam perkara ini, akan kami laporkan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *