Semarang, sinarlampung.co- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota berinisial HBR alias P ditangkap polisi terkait kasus ganja. Selain kasus ganja, polisi menduga HBR melakukan tindakan pidana pemilu, Selasa 13 Februari 2024,
polisi menemukan uang Rp136 juta yang berada di amplop-amplop. Uang itu diletakkan di 54 amplop yang masing-masing berisi Rp1,5 juta kemudian Rp55 juta di amplop besar sehingga total menjadi Rp136 juta. Polisi juga menyita 200 kaus bergambar paslon capres-cawapres paslon nomor urut 03 dari dalam mobil tersangka.
“Ada di dalam mobil uang senilai Rp 136 juta dan 200 pieces berwarna putih bergambar salah satu capres. Berdasarkan klarifikasi berkaitan dengan Pemilu. Seluruh barang itu sudah serahkan Bawaslu, karena diduga ada tindak pidana Pemilu,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi persnya.
Indra, sapaan akrab kapolres mengatakan Hz ditangkap pada Jumat 9 Februari 2024. Hz ditangkap di depan kantor pengiriman barang di Brumbung, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri. “Yang bersangkutan ditangkap saat mengambil paket berisi ganja,” ujar Indra
Dia menerangkan, Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait pengiriman ganja dan kemudian melakukan penyelidikan. Saat keluar dari kantor pengiriman barang, Hz langsung dicokok. “Seperti mau mengambil barang paketan. Saat keluar membawa paket, tim langsung menanyai dan mengaku bahwa paket itu ganja,” kata dia.
Saat paket dibuka, terdapat sleeping bag yang di dalamnya berisi paket ganja dengan berat 107,99 gram. Selain itu kemudian ditemukan juga paket ganja seberat 5,83 gram. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di mobil Toyota Avanza dengan nopol AD-1040-VA yang dibawa oleh tersangka.
Di dalam mobil itu, ditemukan uang tunai total Rp 136 juta. Sebagian diantara uang itu berada di 54 amplop berwarna coklat. Selain itu, juga ada 200 pieces kaos berwarna putih bergambar salah satu paslon capres. “Awalnya tim juga belum mengetahui kalau yang bersangkutan adalah Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota,” kata Indra.
Saat interogasi awal, uang tersebut ternyata berkaitan dengan pemilu. Karena itu, Polres Wonogiri menyerahkan perkara terkait tindak pidana pemilu ke Bawaslu Wonogiri. Dalam jumpa pers itu, barang bukti uang tunai dan juga kaos tak ditampilkan.
Kapolres menuturkan, barang bukti itu telah diserahkan kepada Bawaslu Wonogiri. Kapolres menerangkan, tersangka sudah tiga kali memesan ganja. Berdasarkan BAP, pemesanan dilakukan tiga kali. “Pertama April (2023), Agustus (2023) dan terakhir Februari ini,” terang Indra.
Transaksi dilakukan secara online. Paket ganja dikirim di dalam sleeping bag yang dibeli secara online. Saat dilakukan tes urin, Hz juga positif narkoba. Adapun temuan ganja Hz sejauh ini temuan ganja paling besar di Wonogiri. (Red)
Indra mengatakan pihaknya sudah mengecek identitas tersangka dan menyerahkan uang Rp136 ke Bawaslu untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu. Indra telah menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu. “Itu bukan wewenang kita. Penyelidikan awal Gakkumdu nanti bisa menyampaikan,” kata Indra.
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengaku pihaknya hingga kini belum memintai keterangan HBR. Barang bukti, seperti handphone tersangka, juga belum bisa diperiksa Bawaslu. “Karena ada dua perkara narkoba dan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” kata Joko. (Red)
Tinggalkan Balasan