Kecurangan di TPS 19 Way Kandis Kertas Caleg Atas Nama Nettylia Syukri dan Ali Sidik Sudah Dicoblos?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan surat suara Untuk Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung ditemukan telah tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Surat suara DPRD Provinsi telah tercoblos atas nama Nettylia Syukri dari Partai Demokrat, dsan untuk Caleg DPRD kabupaten/Kota atas nama Ali Sidik dari Partai PKS.

Atas temuan itu, panitia penyelenggara menghentikan proses penghitungan suara. Ketua KPPS, Abus Salam, mengungkapkan caleg yang namanya telah tercoblos antara lain Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrasi, Hesty Kumalasari sebanyak 130 kertas suara.

Kemudian Caleg DPRD Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidiq Efendi sebanyak 100 suara.”Surat suara tercoblos ini pertama kali ditemukan warga yang datang ke TPS hendak mencoblos,” kata Abus Salam, Rabu, 14 Februari 2024.

Abu Salam menjelaskan, total ada 296 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Namun saat baru 133 DPT, proses pemungutan suara dihentikan karena ada surat suara tercoblos. “Setelah temuan itu, KPPS langsung menghentikan pemungutan suara dan berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata dia.

Menurutnya, mulanya pelaksanaan pemungutan suara di TPS 19 berjalan lancar. Bahkan proses pembukaan kotak suara dalam keadaan tersegel dan dihadiri saksi dan pengawas. Temuan dugaan kecurangan itu sekitar pukul 10.30 WIB. Ada 2 warga yang menyadari kertas suara telah tercoblos dan melaporkan ke panitia.

Desak Proses Hukum

Praktisi Hukum Bey Sujarwo mendesak Lembaga Pengawas Pemilu dan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera proses kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lampung. Ketua Peradi Bandar Lampung itu meminta agar Gakkumdu di Lampung segera proses pelanggaran kecurangan pemilu di Bandar Lampung itu.

“Terutama kecurangan yang ada di TPS Way Kandis, apakah ada aktor intelektualnya atau ada yang menyuruh melakukan hingga turut serta,” kata Bey Sujarwo, Kamis 15 Februari 2024.

Bey Sujarwo mengatakan, tentunya dalam proses penegakan hukum ini menggunakan asas praduga tak bersalah. “Tentunya Gakkumdu akan menindaklanjuti hal tersebut dan saya menghormati betul apa yang sudah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” kata Sujarwo.

Di dalam Undang-undang (UU) tentang Pemilu, kata Sujarwo ada pelanggaran etik, adminstrasi dan kasus ini berpotensi pelanggaran pidana. “Alhamdulillah pemilu tahun ini semua antusias melakukan haknya di TPS masing-masing,” kata Sujarwo.

Dia berharap kepada semua pihak terkait tentang peristiwa adanya potensi kecurangan atau pencoblosan terlebih dahulu yang dilakukan oleh oknum mari diselesaikan jalur hukum yang semestinya.”Pemilu tahun ini sangat kondusif atas partisipasi masyarakat dan pengurus partai dengan pesta demokrasi yang menyenangkan ini,” kata Sujarwo. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *