Oknum Wartawan Pringsewu Yang Pernah Bikin Geger Digerebek di Rumah Janda Itu Kini Ditangkap Polisi 

Pringsewu, sinarlampung.co-Oknum wartawan di Kabupaten Pringsewu bernama Dimas Maulana (39) warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, kini ditangkap Tim Satreskrim Polres Pringsewu, karena terlibat kasus menggelapkan mobil rental, milik warga.

Dimas Maulana yang penah bikin heboh karena sempat digrebek massa karena menginap di rumah janda pegawai honorer Pemkab Pringsewu, itu mendekam di sel Polres Pringsewu. Kasus pelaku membawa kabur mobil rental selam empat bulan tanpa bayar sewa, dan mobil kemudian digadaikan ke orang lain.

Pemilik rental bernama Azmi Rais (27) warga Pekon Gumuk Rejo RT. 008 RW. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. “Selaian tak membayar, Dimas itu sudah empat bulan sulit dihubungi. Dan terakhir saya dapat kabar mobil sudah digadaikan kepada orang lain. Jadi saya lapor polisi,” kata Azmi Rais, di kantor Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi membenarkan penangkapan Dimas. Penangkapan itu dilakukan setelah Timnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, dan pengumpulan barang bukti berdasarkan laporan korban.

“Penangkapan Dimas dilakukan Jumat, 09 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di kediaman teman wanitanya, di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,” kata Maulana dalam keteranganya kepada wartawan.

Maulana menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan R4 Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE-1266-YG beserta STNK, fotokopi BPKB, kunci mobil, dan surat bukti pernyataan. “Barang bukti kendaraan, stnk dan kunci diamankan dari tersangka. Sementara foto copy bpkb diamankan dari korban saat melapor,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Gumuk Rejo RT. 008 RW. 002 Kecamatan Pagelaran, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Sigra Nopol BE-1266-YG milik korban Azmi Rais.

Bermula pada saat korban yang didatangi di rumahnya oleh Dimas yang bermaksud akan menyewa mobil, dengan syarat bahwa tersangka siap membayar uang sewa sebesar Rp5,5 juta setiap bulannya. Pada bulan Juni dan Agustus, pelaku sempat membayarkan uang sewa kepada korban.

Tetapi memasuki bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024, tersangka sudah tidak lagi memberikan uang sewa dari mobil tersebut. Korban Azmi telah berusaha menghubunggi terlapor melalui telephone atau WA tetapi tersangka selalu menghindar.

Dan pada saat ditanyakan soa; keberadaan mobil, pelaku mengatakan bahwa mobil masih di gadaikan ke orang lain, dan tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik mobil tersebut. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp221,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Kini tersangka Dimas dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka Dimas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.

Digerebek Warga

Sebelumnya, Dimas sempet digrebek warga dikediaman janda NF, honorer Pemkab Pringsewu, di Dusun Krakatau, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu pada Minggu 3 Desember 2023, dinihari. Warga mengaku kesal karena NF mebawa laki-laki yang bukan suaminya menginapkan di rumahnya.

Warga telah berungkali mengingatkan NF yang oleh warga dianggap sebagai sosok yang patut dihormati. Karena tidak direspon, warga memutuskan mengambil tindakan dengan melakukan aksi pengerebekan rumah NF. Kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat warga, hingga akhirnya warga mengetahui pria bernama Dimas merupakan seorang oknum wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *