Tanggamus, sinarlampung.co –Penggelembungan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diduga terjadi di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di berbagai Kecamatan, di Kabupaten Tanggamus. Hal itu diketahui dari perhitungan perolehan suara sementara oleh KPUD Tanggamus.
Penggelembungan rata-rata di angka 800 sampai 1.000 suara. Data yang tercatat dalam tabulasi di ketahui tidak sesuai dengan dokumen C1 yang terlampir. Sebagai contoh calon DPD sebut saja A dalam data C1 yang memperoleh 1 suara namun dalam tabulasi KPU tercatat 882 suara.
Dalam salah beberapa TPS juga terdapat kejanggalan dimana jumlah DPT 190 sementara hasil perolehan total suara mencapai hampir tembus 6000 suara.
Sinarlampung.co mengkonfirmasi kejanggalan yang terjadi ke salah satu PPS tersebut. “Jangan hiraukan dulu hasil input data KPU secara online, yang pasti kita berpatokan pada perhitungan pleno manual KPU,” kata salah seorang PPS itu.
Selain itu, dalam penginputan data C1 kedalam tabulasi KPUD kabupaten Tanggamus terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan data yang ada.
Saat di konfirmasi hal itu, KPU mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan aplikasi. KPUD menginput data tidak dilakukan secara manual melainkan mengunakan aplikasi. “Ini kami masih melakukan perbaikan terkait hal itu, aplikasi yang kita gunakan terdapat kesalahan membaca data, angka yang tertulis dalam C1 berbeda dengan hasil yang di baca oleh aplikasi,” ujar komisioner KPU Tanggamus Zaimna.
Masyarakat dengan mengunjungi situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk melihat hasil pemilu 2024. Adanya pengelembungan suara dalam dalam data rekapitulasi KPU dapat merugikan banyak pihak. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan