Pesawaran, sinarlampung.co-Dua remaja di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung dikabarkan tewas diduga overdosis di acara organ tunggal. Namun, belum diketahui identitas kedua korban tersebut. Namun peristiwa itu Video detik-detik memperlihatkan remaja putri dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia itupun viral di media sosial.
Dari video yang dilihat wartawan tampak wanita dalam kondisi kritis ditolong oleh beberapa orang lainnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Terdengar juga percakapan beberapa orang yang bertanya kondisi remaja tersebut.”Masih, masih bernapas,” kata wanita dalam video.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beredarnya video tersebut dan masih melakukan penyelidikan. “Kami sudah menerima video yang beredar itu, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu,” kataya kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2024.
Kasat mengatakan, pihaknya saat ini masih mencari identitas dua korban seperti yang dikatakan dalam video. “Informasinya ada dua yang meninggal, namun itu masih kami cari identitas. Kami masih meminta keterangan-keterangan sejumlah orang terkait kebenaran peristiwa tersebut. Mohon bersabar, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan segera,” ujarnya.
Kapolda Warning Orgen Tunggal
Atas insiden itu, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Instruksi dikeluarkan menyusul peristiwa dua remaja yang diduga meninggal karena overdosis dalam acara Orgen Tunggal di Kabupaten Pesawaran pada Minggu 18 Februari 2024.
Irjen Helmy Santika juga menyampaikan keprihatinannya terkait peningkatan tingkat kejahatan yang bermula dari kegiatan Orgen Tunggal. “Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari Orgen Tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu 21 Februari 2024.
Dalam penanganan situasi ini, Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional, terutama batas waktu hingga pukul 21.00 WIB, ditegakkan secara ketat.
Terkait vidio itu, Kapolda menyoroti menunjukkan pelanggaran jam operasional, di mana kegiatan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. “Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku,” tegas Irjen Helmy.
Beberapa poin yang ditekankan meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan. (Red)
Tinggalkan Balasan