Way Kanan, sinarlampung.co – Aksi pemerkosaan menimpa seorang bocah di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Korban dirudapaksa pria bertopeng dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sungai Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Jumat, 16 Februari 2024.
Pelaku pemerkosaan itu berinisial KS (37), warga Kecamatan Kasui, Way Kanan. Pelaku telah ditangkap Polres Way Kanan pada Selasa, 20 Februari 2024, sekira 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, aksi bejat itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang mandi bersama teman-temannya, tiba-tiba disergap pria bertopeng. Pria yang merupakan pelaku KS itu datang dari rumpun bambu sekitar sungai dengan hanya menggunakan celana dalam.
“Pelaku tiba-tiba menyergap anak-anak yang sedang mandi di sungai dan pelaku mendapatkan korban. Kemudian pelaku menenggelamkan korban lalu membawanya dengan paksa ke daratan hingga pakaian korban dirobek pelaku,” kata Mangara.
Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian itu berusaha membantu korban. Namun, niat mereka terhenti setelah pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada yang berani mendekat. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tak berdaya lalu menyetubuhinya.
Terhadap apa yang dialaminya, korban menjadi trauma, sehingga orang tua korban melaporkan aksi pemerkosaan tersebut ke Mapolres Way Kanan.
“Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Mangara.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. “Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” tandas Mangara. (Red/*)
Tinggalkan Balasan