Bandar Lampung, sinarlampung.co-Indikasi terjadi tindak pidana perbankan (Tipibank) di Bank Lampung yang mengakibatkan hilangnya uang tabungan milik salah satu pejabat Forkopimda Provinsi Lampung. Kasus itu terjadi sejak tahun 2023 modusnya kerjasama oknum pegawai Bank Lampung yang diam-diam memindahkan isi rekening korban ke rekening orang lain.
Kasus itu bermula saat anak korban (Pejabat Forkopimda Lampung) EK meminta tolong kepada salah satu Staf inisil RH untuk memeriksa rekening korban. “RH ini berhubungan langsung dengan staf kita (Satf Bank Lampung,red) dan tidak ke saya. Dan dia itu tidak ngambil tunai, jadinya dipindah buku sama dia,” kata Kepala Cabang Bank Lampung Rahmad Insani, dari rekaman percakapan menceritkan kronologis kejadian.
Rahmad Insani mengatakan bahwa anak dan istri pejabat itu datang ke kantor Bank Lampung untuk menanyakan proses yang dirasa tidak ada kejelasan hingga sekarang. “EK dan ibu ke sini untuk menanyakan terkait dana bapak itu. Karena si EK dan ibu percaya sama RH untuk mengurus ini. Nah lama-lama kok gakk ada hasil. Curiga lah si ibu sama si EK ini,” kata Insan.
Daam kasus ini, kata Insan, RH saat ini sedang diproses untuk segera melakukan pemecatan. “Sudah saya tindak tegas dan saya PHK,” kata Insan.
Sementara praktisi Hukum M Gustryan menilai bahwa perilaku yang tidak patut di lakukan oleh Bank Lampung bukan persoalan sepele melainkan berpotensi melakukan tindak pidana. “Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang mana ancaman Pidana Penjara maksimal 4 (Empat) Tahun dan Denda paling banyak 200 Miliar rupiah,” ujar Gustryan menanggapu kasus tersebut.
Gustyan sudah memberi arahan kepada korban yang dalam hal ini merupakan nasabah yang telah di rugikan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Bank Lampung maupun Pegawainya, yang patut di duga dilakukan secara bersama-sama dengan mengaitkan Pasal 55-1 KUHPidana yakni turut melakukan kejahatan. “Dapat segera melaporkan ke Pihak Kepolisian agar segera ditindaklanjuti Penyelidikan dan Penyidikannya oleh Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Lampung,” katanya.
Ahli Perbankkan Universitas Bandar Lampung Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H menyatakan bahwa pentingnya Bank Lampung untuk mempertimbangkan hirarki dalam SOP mereka, di mana atasan memiliki kewenangan atas tindakan bawahannya, terutama dalam hal penyimpanan dana.
”Jika terbukti ada pelanggaran yang mengarah pada kehilangan dana, baik karyawan yang melakukan tindakan maupun atasan yang bertanggung jawab atas pengawasan harus diambil tindakan. Hal ini sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c,” Kata Diane saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.
Bank Lampung Wajib Tanggung Jawab
Diane mengingatkan pihak Bank Lampung juga harus mengembalikan dana nasabah sesuai dengan SOP dan memastikan kesalahan berasal dari pihak karyawan. ”Tanggung jawab juga harus dipikul oleh atasan, bukan hanya karyawan. Selain itu, bank Lampung harus menanggung kerugian nasabah dan mengganti dana yang hilang,” katanya.
Menurut Diane bahwa penyimpanan dana merupakan informasi rahasia bank, dan tindakan bank tersebut dapat dianggap melanggar prinsip kehati-hatian. ”Jangan sampai nasabah lain takut menyimpan uang di bank,” ujarnya.
OJK Tunggu Laporan
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Lampung menyatakan belum menerima pengaduan terkait kasus tersebut. dan menunggu korban untuk melapor. ”Jika ada yang tidak selesai dengan banknya, nasabah bisa menyampaikan pengaduan ke OJK,” Katanya Humas OJK Dwi Krisno Yudi Pramono, saat dimintai tanggapan terkait hilangnya uang nasabah bank Lampung.
Menurut Dwi, OJK belum bersikap dan memberikan tanggapan tentang dugaan Tipinak di Bank Lampung, karena belum mengetahui kronologisnya. ”Kami belum tau kronologisnya dan siapa nasabahnya, jadi kami belum bisa berikan tanggapan,” katanya.
Sementara pihak Bank Lampung yang dikonfirmasi wartawan justru memilig bungkam. Meski berulang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dikonfirmasi, Kepala Cabang Bank Lampung Bandar Lampung Rahmad Insani belum merespon. Hal yang sama Humas Bank Lampung Cabang Bandar Lampung Edo Lazuardi yang juga belum mau memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi terkait pertanggungjawaban bank Lampung atas hilangnya uang korban. (Red/**)
Tinggalkan Balasan