Tambang Pasir Diduga Ilegal Beroperasi di Panggungrejo Pringsewu Gunakan BBM Bersubsidi?

Pringsewu, sinarlampung.co-Aktivitas penambangan pasir silika ilegal terus beroperasi di wilayah Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Rabu 7 Februrai 2024. Bahkan aktivitas pertambangan menggunakan dua alat berat jenis ekskavator yang diduga memakai bahan bakar (BBM) bersubsidi. Tertulis perusahaan penambang PT. Muncul Kilau Persada.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPD Kabupaten Pringsewu, Vepi Andrianto, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi tambang dalam rangka kontrol sosial.

“Untuk memastikan apakah aktivitas tambang tersebut berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Kuat dugaan tambang tersebut tidak mengantongi izin galian C atau Minerba. Termasuk bahan bakar yang digunakan untuk alat berat diduga bersubsidi. Kita kroscek kelapangan apakah tambang tersebut dipastikan sudah berizin galian c atau minerba, “ kata Vepi Andrianto dilangsir hariandaerah.com.

Karena operasional tambang itu diduga ilegal, maka pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses pihak tambang tersebut. ”Jika tambang itu menyalahi atau tidak mengantongi izin galian atau ilegal ditambah lagi memakai BBM bersubsidi, maka kami LSM Topan RI minta semua aktivitas dihentikan. Termasuk eskavatornya suruh berhenti,“ katanya.

Belum ada konfirmasi Dirut PT. Muncul Kilau Persada, selaku pemilik tambang tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *