Bandarlampung, sinarlampung.co – Terdakwa tipu gelap bermodus anggota BIN gadungan, Yudiyansyah Pranata (YP) meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan terdakwa YP melalui Tim penasehat hukumnya (PH) pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Senin, 26 Februari 2024.
Terdakwa menolak dakwaan Jaksa lantaran dinilai tak layak dilanjutkan dalam sidang perkara pidana, sebab menurutnya kasus yang menyeretnya murni urusan perdata. Sehingga terdakwa meminta hakim dapat membatalkan pasal penggelapan dan penipuan yang menjerat dirinya.
Selain itu, JPU juga dianggap tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, sehingga berpotensi cacat materiil. “Intinya kami minta surat dakwaan dibatalkan,” ucap Heri, salah satu PH terdakwa usai membacakan surat nota keberangkatan atas dakwaan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Sidang Eksepsi Sempat Ditunda
Sebelumnya pada Kamis, 22 Februari lalu, sidang eksepsi terdakwa perkara tipu gelap YP sempat ditunda. Alasan penundaan itu karena tim PH terdakwa belum siap membacakan eksepsi atau nota keberangkatan atas dakwaan JPU.
“Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan,” kata Heri di luar ruang sidang PN Tanjungkarang, Kamis 22 Februari 2024.
YP Didakwa Rugikan Warga Bandarlampung Miliaran Rupiah
Sidang sebelumnya, Kamis, 15 Februari 2024, Yudiyansyah Pranata (YP) didakwa telah melakukan tipu gelap terhadap Edi Susanto. Jaksa menyebut korban yang merupakan warga Bandarlampung itu disebut merugi hingga miliaran rupiah akibat ulah terdakwa.
Jaksa menerangkan, perkara tipu gelap ini berawal pada 2017 lalu. Saat itu, terjadi pertemuan antara terdakwa YP dengan korban Edi Susanto. Kepada korban, YP mengaku sebagai seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) bernama Alex Wahyudi.
Dalam pertemuan tersebut, YP mengajak korban bekerjasama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan. Hingga akhirnya korban pun percaya dan sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan iming-iming keuntungan yang akan diberikan ialah sebanyak 100 persen.
“Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban, jika Terdakwa memiliki pekerjaan perluasan lahan perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban sebagai investor, untuk menggaji Pekerja. Dengan Saksi Korban mengeluarkan modal kurang lebih sebesar Rp3 miliar, untuk pekerjaan selama kurang lebih satu tahun,” ucap Jaksa Erni Pujiati, Kamis, 15 Februari 2024.
Jaksa melanjutkan, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun Terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.
Tak hanya uang korban yang berhasil diterima oleh terdakwa, melainkan beberapa unit mobil miliknya turut dikuasai YP. Adapun mobil korban yakni, satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper.
“Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban kehilangan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih Metalik, satu unit mobil New Kijang Innova Warna Putih, satu unit mobil Mini Cooper warna Orange metalik, berikut kelengkapan surat-suratnya. Serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar,” lanjut JPU.
Dan dalam perkaranya ini, Terdakwa YP disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (***)
Tinggalkan Balasan