Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang terlibat Jaringan Narkoba Predy Pratama, di jatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 29 Februari 2024. “Menjatuhkan hukuman terdakwa Andri Gustami dengan Hukuman Mati,” kata Ketua Majlis Hakim Lingga Setiawan, membacakan putusan pada sidang, Kamis 29 Februari 20204.

Majlis hakim mempertimbangkan Hal hal yg memberatkan bahwa terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terhadap pemberantasan Narkotika. Terlebih lagi terdakwa seorang penegak hukum. Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Tidak ada satu pun hal yang dapan meringankan terdakwa. Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum Eka Aftarini yang sebelumnya menuntut terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut dengan hukuman mati.

Terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis hukuman mati tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu ikut ditangkap karena melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni itu terdakwa melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *