Nusa Tenggara Timur, sinarindonesia.id–Oknum Anggota DPRD dari Partai Perindo Rocky Winaryo, dikabarkan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rocky dinyatakan positif telah menggunakan narkoba jenis Sabu-Sabu. Namun kini dilakukan rehap. Rocky Winaryo merupakan anggota komisi III DPRD NTT aktif dari Partai Perindo. Rocky sendiri merupakan Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor, NTT.
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Rocky ditangkap bersama dua orang rekannya atas nama Beno dan Wulan. “Benar, setelah kami lakukan tes urine, Rocky positif menggunakan sabu-sabu,” kata Riki Yanuarfi Sikumbang, kepada wartawan, Rabu 28 Februari 2024.
Menurut saat dilakukan penyelidikan lanjutan, barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan Rocky merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi. “Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di Ibu Kota itu Beno berstatus sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. “Sementara Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket,” katanya.
Saat ini, politisi Partai Perindo itu sudah dibebaskan. Ia hanya mendapat rawat jalan selama satu bulan. “Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, Kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya Rocky. Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami,” ucapnya. (Red
Tinggalkan Balasan