Bandarlampung, sinarlampung.co – Penanganan dugaan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih dalam tahapan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar. Hal itu terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur program anggaran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas PUPR Lampung Barat tahun anggaran 2021 senilai Rp40 miliar yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Itu masih sprint tugas, jadi masih dalam tahap permintaan keterangan. Kejati Lampung bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk pengembangan perkara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 28 Februari 2023 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lampung Barat Ansari enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait dugaan kasus korupsi yang kini masih berproses di Kejati Lampung itu. Ansari mengaku pekerjaan di dinasnya telah diperiksa BPK termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah ditindaklanjuti pihaknya.
“Tidak ada tanggapan. Pekerjaan tersebut sudah diperiksa BPK pada bulan Maret/April 2023. Dan tuntutan ganti ruginya (TGR) sudah kami tindaklanjuti,” balas Ansari ke wartawan saat dimintai tanggapan soal dugaan kasus korupsi tersebut melalui pesan singkat whatsapp, Senin, 4 Maret 2024.
Laskar Lampung Desak Kejati dan Polda Lampung Panggil Kadis PUPR Lambar
Menyikapi dugaan kasus korupsi PEN 2021 di PUPR Lampung Barat tersebut, Laskar Lampung Indonesia (LLI) ikut berkomentar. Ketua Umum LLI melalui Sekretaris Umum, Panji AB Nugraha mendesak Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk memanggil Kepala Dinas PUPR Lampung Barat sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kejagung telah menginstruksikan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Lampung Barat. Maka itu, kami minta Kejati Lampung dan Polda Lampung segera panggil Kadis PUPR Lampung Barat terkait dugaan perkara korupsi dana PEN 2021 tersebut,” tegas Panji.
Berita Terkait: Rekomendasi Kejagung, Kejati Mulai Garap Laporan Pematank Soal Dugaan Korupsi Anggaran PEN 2021 Hampir Rp40 Miliar di PUPR Lampung Barat
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan agung (Kejagung) telah merekomendasikan Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) pada dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung Barat.
Laporan yang dilayangkan Pematank pada 2022 lalu tertuang dalam nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022. Dalam laporan tersebut Pematank juga merinci sembilan proyek tahun anggaran (TA) 2021 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga menjadi ajang bancakan oknum di Dinas PUPR Lambar. (Red/*)
Tinggalkan Balasan