Bandarlampung, sinarlampung.co – Polda Lampung menyergap lokasi percetakan uang palsu (Upal) di Kabupaten Lampung Tengah. Penyergapan itu mengamankan seorang pelaku berinisial BGA warga asal Kabupaten Pesawaran.
Penyergapan di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah itu, polisi menyita sekitar 700 lembar uang palsu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita alat dan bahan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal penyelidikan paket yang dicurigai berisi uang palsu di jasa pengiriman J&T.
“Paket tersebut dikembalikan pihak J&T ke pemiliknya di Kalirejo. Kemudian petugas mendatangi pelaku untuk melakukan interogasi, hasilnya pelaku mengakui paket tersebut miliknya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencetak uang palsu secara mandiri di rumahnya menggunakan printer. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil berisi uang palsu yang diamankan di kantor J&T, 1 unit motor Honda Supra Fit BE 6818 UV, HP Vivo warna biru, 4 botol tinta printer, 30 poliback kecil warna hitam, 1 printer, 1 karung beras 5 kg berisi uang palsu yang rusak,” katanya.
Benang bukti lainnya berupa, 29 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu siap edar, 96 lembar pecahan 50 ribu, 141 lembar Rp20 ribu, 242 lembar Rp10 ribu, 23 lembar Rp5 ribu, dan 169 lembar uang palsu belum siap edar.
Menurut Ali, pelaku berikut barang bukti diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan uang,” pungkasnya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan