Kota Metro, sinarlampung–Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mengalihkan status penahanan terdakwa Farida Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disprekrim) Kota Metro non aktif dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati dalam pembacaan putusan sela, Senin, 26 Februari 2024 lalu. Farida kini telah menjadi tahanan kota dan menghirup udara segar dari Lapas Kelas II A Metro.
Juru Bicara PN Kota Metro Dicky Syarifudin membenarkan bahwa kepada terdakwa Farida telah dilakukan penangguhan. “Jadi terdakwa Farida mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Metro Cq. Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana Nomor: 9/Pid.B/2024/PN Met. Itu suratnya tertanggal 7 Februari 2024 mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota,” kata Dicky.
Menurut Dicky terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi alasan dikabulkan penangguhan penahanan terdakwa Farida. “Adapun pertimbangan diantaranya, pertama, terdakwa selama ini akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan, penyidikan serta penuntutan tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan,” ucapnya.
Lalu kedua, bahwa terdakwa telah berusia 57 tahun. Dan terdakwa saat ini mengindap riwayat penyakit pembengkakan jantung. Sehingga terdakwa perlu menjalani rangkaian perawatan kesehatan. “Ketiga, bahwa terdakwa berprofesi sebagai ASN aktif dan terakhir menjabat sebagai kepala dinas. Sehingga kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsi dilingkungan dinasnya. Pertimbangan keempat, bahwa terdakwa dibutuhkan dalam keluarga,” katanya.
Selain itu, terdakwa Farida menyatakan dan menyanggupi apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan menyatakan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan dugaan tindak pidana lainya.
“Bersedia untuk selalu kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan perkara. Bersedia melaksanakan wajib lapor dan tidak akan keluar kota. Bersedia menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Metro,” ujarnya.
Dicky menambahkan, soal SOP dalam persidangan yang saat ini tengah berjalan. Meskipun terdakwa ditangguhkan tidak menyalahi aturan yang ada. “Inikan sesuai dengan permohonan. Jadi, sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan segala macam pertimbangan yang disebutkan tadi. Maka, majelis hakim mengeluarkan atau menerbitkan penangguhan penahanannya, terdakwa ditangguhkan sejak tertanggal 26 Februari 2024,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan