Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyegel lahan Hutan Kota (lahan ruang terbuka hijau (RTH), Wayhalim, Kota Bandar Lampung yang sudah habis diratakan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut Grup.
Plang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu tertulis larangan perusahaan melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 No. 22 Tahun 2021.
Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, menerangkan pemasangan plang di Taman Hutan Kota Bandar Lampung ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat. Masyarakat resah karena terdampak banjir yang diduga akibat hilangnya daerah serapan air, yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno-Hatta menuju areal pemukiman.
Pemasangan plang penghentian kegiatan sementara pada 28 Februari 2024 ini, disaksikan beberapa ketua RT di Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame. “Hilangnya serapan air ini karena dampak kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT HKKB. Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan,” kata Subhan, Selasa 5 Maret 2024.
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera, PT HKKB membangun superblok (kawasan perumahan dan pertokoan) tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan. Hal ini juga dibenarkan pihak DLH Bandar Lampung, yang menyatakan PT HKKB sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), belum memiliki persetujuan lingkungan dari DLH Bandar Lampung.
Sebelumnya, terdapat 6 areal yang telah ditimbun oleh PT HKKB dengan tinggi diperkirakan 5 lima meter. Timbunan terbagi ke dalam tiga kelurahan, yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim. “Hal ini melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Subhan.
Pasal 4 PP PP 22/2021 berbunyi, “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL.”
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung dengan tegas mengecam alih fungsi Taman Hutan Kota menjadi superblok. Meski kini telah rata dengan tanah, Pemkot Bandar Lampung bisa saja menghijaukan kembali lahan tersebut dan menjadikannya paru-paru kota.
Ketua Laskar Bandarlampung Destra Yudha mengaku baru mengenathui jika lahan itu sudah di segel. “Saya baru mendapatkan kabar dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi bahwa lahan tersebut sudah disegel Kementerian,” kata Ketua Laskar Bandarlampung Destra Yudha kepada wartawan, Sabtu 2 Maret 2024.
Sebelumnya, DPRD Bandar Lampung juga telah merekomendasi agar Pemkot Bandar Lampung memerintahkan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota Wayhalim, Kota Bandarlampung.
“PT HKKB sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) bekas Taman Hutan Kota Wayhalim juga selalu mangkir dari rapat, sehingga tidak bisa menunjukkan bukti perizinan secara lengkap,” kata Ketua DPRD Balam Wiyadi. (Red)
Tinggalkan Balasan