Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 yang melibatkan anak pejabat Pemprov Lampung. Tersangka bertambah empat orang, satu diantaranya juga mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca : Sudah Dua Mahasiswa ITB Termasuk Anak Pejabat Lampung Jadi Tersangka Kasus Joki Tes CPNS Kejaksaan
Baca : Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Anak Pejabat Bertambah, Satu Orderan Bertarif Rp200-300 Juta
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo, keempat orang tersebut ditetapkan tersangka pada 15 Februari 2024 lalu. Namun hanya satu orang yang bertatus sebagai mahasiswa ITB seperti tersangka pertama, RDS.
“Benar, ada empat orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka, sejak tanggal 15 Februari kemarin. Mereka yang ditetapkan menjadi yakni IG, RA, BO serta KYP. Yang mahasiswa Institut Teknologi Bandung hanya tersangka KYP.,” kata Dony Kamis 7 Maret 2024.
Menurut Dony peran masing-masing tersangka. IG sebagai koordinator sindikat perjokian. “Peran-perannya ini berbeda, IG ini adalah kordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka yakni RDS serta CZ. Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. RDS dan CZ tidak ditahan dengan alasan koperatif.
Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu dimana seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes. Mahasiswi ITB itu sudah ditetapkan tersangka. (Red)
Tinggalkan Balasan