Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) memastikan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjas) anggota DPRD Tanggamus, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9 miliar lebih. Saat Tim penyidik Piduss Kejati masih menunggu hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan
Baca : Jelang Pemeriksaan 44 Anggota DPRD Tanggamus Sekwan Mengundurkan Diri
Kasi penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi perjas anggota DPRD Tanggamus tetap berjalan. Untuk sementara ini masih menunggu hasil resmi dari KPU dan petunjuk Pimpinan.
“Kita pastikan dulu dari KPU hasil resminya sambil kalau ada petunjuk lanjutan dari atasan,” kata Ricky Ramadhan, Rabu 6 Maret 2024.
Menurutnya, dari kasus dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus itu sudah ada Rp8,440 miliar dari total Rp9,14 miliar kerugian negara yang dikembalikan.
“Yang belum dikembalikan akan menjadi fokus penyidik untuk pengembalian. Kalau gak salah, Kasidik pernah kasih tahu sisanya kerugian negara kurang lebih Rp300-an juta lagi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kejaksaan Tinggi Lampung sempat menunda proses peyelidikan dan pemeriksaan seluruh anggota DPRD Tanggamus karena bersamaan proses Pilpres dan Pileg.
Dalihnya berdasarkan MoU dari Kejagung, untuk menunda sementara pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus karena saat ini tahun politik.
“Penyidik masih fokus pada pengembalian kerugian negara. Setelah tahun politik selesai proses pemeriksaan dipastikan dilanjutkan kembali,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan