Rutin “Begituin” Pacarnya, Pelajar di Lampung Tengah Terancam Puasa di Penjara

Lampung Tengah, sinarlampung.co AZ (15), dilaporkan ke polisi setelah merudapaksa PT (15), pacarnya sendiri. Kini AZ terpaksa mendekam dan bakal menjalani ibadah puasa di penjara.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Budi Santoso mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Ia sering kali memaksa menyetubuhi PT bermodal video syur sang kekasih.

Menurut Budi, persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pertama kali di rumah pelaku pada Desember 2023. Korban awalnya menolak, namun karena diancam video syurnya akan disebar, dia dengan terpaksa mau bersetubuh dengan terduga pelaku.

“Jadi pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan menyetubuhi korban,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 11 Maret 2024.

Hubungan intim di luar nikah tersebut terus berulang dilakukan pelaku, hingga membuat korban tidak tahan. Korban  akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Polsek Seputih Mataram berhasil menciduk pelaku. Petugas menangkap pelaku di kediamannya, Sabtu, 9 Maret 2024.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Budi.

Budi menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Pelaku melanggar Pasal 76 D dan 76 E Jo, Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Budi. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *