Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kabupaten Kota Se-Provin Lampung menagih Dana Bagi Hasil (DBH) yang terhutang di Provinsi Lampung. Salah satunya Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mendesak Pemprov Lampung untuk segera membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023. Pasalnya, DBH 2023 untuk Kota Bandar Lampung baru dibayarkan untuk triwulan I (Januari-Maret), itu pun belum sepenuhnya. Sementara untuk triwulan II, III dan IV sampai saat ini belum ada kabar.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana misalnya yang menagih DBH ke Pemerintah Provinsi Lampung, namun hingga kini tak ada respon dari Gubernur Arinal. Eva Dwiana mengatakan, hingga saat ini pemerintah kota masih menunggu pemprov untuk membayar DBH sebesar Rp 115 Miliar. “Dana bagi hasil sampai sekarang belum,” ungkapnya saat launching air kemasan Siger Mineral, Selasa 5 Maret 2024.
Disampaikan Eva Dwiana, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak mau tahu soal dana bagi hasil ini. “Dan kalau Bunda lihat pak gubernur juga enggak mau tahu dengan persoalan ini,” jelasnya.
Disinggung, apakah sudah mengirimkan surat atau lainnya, Eva Dwiana menyampaikan, jika pihaknya telah membicarakan hal ini secara langsung dengan pemerintah provinsi, namun jawabannya selalu nanti akan dibayarkan. “Kalau dari provinsi jawabannya hanya nanti-nanti dan dari Pak Gubernur belum ada jawaban,” bebernya.
Padahal, menurut Eva Dwiana DBH merupakan haknya daerah yang seharusnya segera diberikan. “Dana bagi hasil ini kan untuk daerah, jadi haknya daerah. Apalagi Pemerintah Kota Bandar Lampung triwulan 1, 2 dan 3 itu sekitaran Rp 100 miliar dan di tahun 2022 itu 15 miliar belum dibayar. Jadi total Rp 115 miliar yang belum dibayar dana bagi hasil,” tegasnya.
Eva menyampaikan bahwa dana bagi hasil itu sangatlah penting. Pasalnya, dana tersebut akan digunakan pembangunan dan realisasi program di Kota Tapis Berseri. “Pembangunan yang ada di Kota Bandar Lampung kita berharap dari dana bagi hasil itu, dan untuk program-program juga dari dana bagi hasil itu. Dana bagi hasil itu untuk membantu daerah karena kita membangun itu bukan untuk gaya-gayaan itu memang program pemerintah yang yang memang harus dibangun,” ucapnya.
Oleh karena itu, Eva Dwiana meminta Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung. “Ya jelas kita meminta hak kita, harapan kita ya segera diberikan. Karena dari pemerintah pusat sudah mengirimkan dana bagi hasil itu. Seharusnya provinsi itu harus lebih tahu dong karena daerah sangat membutuhkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Pemprov Lampung berjanji akan membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) secara bertahap ke seluruh Pemda kabupaten/kota se-Lampung. Pembayaran itu rencananya dilakukan pada bulan April 2024. “Insyaallah mungkin April, tapi itu menunggu arahan pimpinan. Kita kan juga perlu masukan dari Pak Kabag, Pak Sekda dan Pak Gubernur,” kata Kabid Perencanaan Anggaran BPKAD Lampung, Mughni Emirhan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa sore 5 Maret 2024.
Untuk besaran DBH yang akan dibayarkan pada April nanti, Mughni belum bisa memaparkan karena menunggu persetujuan Gubernur dan disesuaikan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung di tahun berjalan. “Nanti ada informasinya disampaikan, resminya. Jadi yang dianggarkan itu juga belum tentu direalisasikan, karena sesuai dengan realisasi PAD di tahun tersebut,” ujarnya.
Mughni mengatakan di bulan Februari lalu, Pemprov Lampung telah membayarkan DBH Pajak Rokok untuk triwulan IV Tahun 2023 sebesar Rp80 miliar. Untuk sisa DBH yang belum dibayar, Pemprov akan mengoptimalkan anggaran yang ada agar dana tersebut bisa disalurkan ke Pemda Kabupaten/Kota. “Insyaallah yang tahun 2023 kita optimalkan bisa disalurkan. Buktinya kewajiban utang-utang tahun sebelumnya bisa dibayarkan. Ini problemnya karena sumber pendapatannya satu item dengan beban yang dobel,” kata Mughni.
Sementara Plh Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Syafriyadi menyatakan Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal masih berupaya melunasi utang yang merupakan peninggalan gubernur sebelumnya.“Kita menanggung beban di tahun 2019 itu sekitar 1,7 triliun. Itu kewajiban utang DBH dan utan SMI. Utang DBH itu kita bayarkan, dan utang SMI tahun kemarin lunas. Kalau bicara ego, kita bayarkan saja per periode (kepemimpinan gubernur),” kata Syafriyadi. (Red)
Tinggalkan Balasan