Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya. Mereka dua orang mantan pejabat PT Hutama Karya dan satu lainnya merupakan pihak swasta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengatakan Pengajuan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti sebagai proses penyidikan akan berjalan efektif. “Kami tengah mengumpulan alat bukti agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK juga kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.
Diungkapkan Ali, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan siapa tiga orang yang dicegah itu. Dia hanya menyebut dua orang merupakan mantan pejabat PT Hutama Karya dan satu lainnya merupakan pihak swasta. “Mereka yang dicegah adalah dua orang mantan pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta. Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” ungkap Ali.
Ali juga tidak menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi di PT Hutama Karya tersebut. Dia meminta para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Sebagai informasi, tahap penyidikan di KPK berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan. “Kami ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui KPK diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Bahkan, penyidik sudah menetapkan tersangka. Dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini yang mencapai belasan miliar. “Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” kata Ali.
Pimpinan PT Hutama Karya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik KPK dan berkomitmen akan kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan. “Kami dari PT Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan,” kata EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo, Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Tjahjo, bahwa penyidikan yang dilakukan KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020. “Dalam hal ini, kasus tersebut melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya dimana status saat ini telah ditetapkan 3 tersangka,” ungkapnya.
Tjahjo Purnomo, juga menyampaikan komitmen PT Hutama Karya dalam mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN. “Bahkan kami memastikan akan melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan